PPKM Diperpanjang, Penyeberangan Jawa-Bali Tetap Dibatasi
NEGARA, NusaBali
Berkenaan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3, 'jam malam' pembatasan layanan penyeberangan Jawa-Bali di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk tetap diberlakukan.
Begitu juga untuk pelaku perjalanan diwajibkan melengkapi syarat yang sama seperti saat PPKM darurat. Dari informasi yang diterima NusaBali, Rabu (21/7) untuk waktu pembatasan layanan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk juga tidak ada perubahan. Untuk penumpang dan kendaan non logistik menuju Bali dari Pelabuhan Ketapang tidak dilayani pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Begitu juga penumpang dan kendaraan non logistik yang hendak menuju Jawa dari Pelabuhan Gilimanuk tidak dilayani pada pukul 20.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita.
General Manager ASDP Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Suharto, saat dikonfimasi, Rabu kemarin mengatakan tidak ada perubahan untuk pembatasan layanan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Sesuai dengan instruksi dari Kementerian Perhubungan, pembatasan layanan penyeberangan Jawa-Bali masih akan diberlakukan selama PPKM level 3 hingga Minggu (25/7) mendatang. "Masih diperpanjang sampai tanggal 25 Juli. Untuk waktu pembatasan juga masih sama. Hanya kendaraan logistik yang masih 24 jam," ucapnya.
Selama diberlakukannya PPKM darurat per tanggal 3 Juli dan pemberlakuan pembatasan layanan penyeberangan per tanggal 14 Juli lalu, Suharto mengaku, terjadi penurunan penumpang yang cukup signifikan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Rata-rata terjadi penurunan di atas 50 persen dibanding sebelum PPKM darurat. "Turunnya cukup signifikan. Apalagi setelah ada pembatasan penyeberangan," ucap Suharto.
Sebelum PPKM, rata-rata ada 10.000 orang penumpang per hari yang menyeberang dari Pelabuhan Ketapang ataupun dari Pelabuhan Gilimanuk. Sedangkan sejak PPKM darurat, sempat turun menjadi sekitar 5.000 sampai 6.000 orang penumpang per hari. Kemudian setelah pembatasan penyeberangan kembali turun menjadi sekitar 3.000 sampai 4.000 orang penumpang per hari.
Khusus untuk data penyeberangan selama 24 jam per Selasa (20/7) pagi hingga Rabu pagi kemarin tercatat ada 2.889 orang penumpang dengan 102 unit kendaraan roda dua dan 1.380 unit kendaraan roda empat yang menyeberang dari Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk. Sebaliknya pada periode yang sama dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang, ada 3.492 orang penumpang dengan 257 unit kendaraan roda dua dan 1.315 unit kendaraan roda empat.
Sementara itu, dari informasi salah satu petugas TNI di Pelabuhan Gilimanuk, untuk pemeriksaan pelaku perjalanan di Pelabuhan Gilimanuk juga tidak ada perubahan. Setiap pelaku perjalanan, baik yang hendak menuju Jawa ataupun yang masuk Bali, diwajibkan menunjukkan bukti surat keterangan (suket) atau kartu vaksin Covid-19 minimal vaksin dosis pertama. Di samping itu juga wajib membawa suket negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab PCR yang berlaku 2x24 jam atau minimal rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam. Di mana khusus untuk pelaku perjalanan masuk Bali, untuk suket negatif Covid-19 juga wajib dilengkapi barcode. *ode
Komentar