nusabali

1.684 Pedagang di 16 Pasar Tetap Tutup

Imbas PPKM Lanjut hingga 25 Juli, Masuk Sektor Non Esensial

  • www.nusabali.com-1684-pedagang-di-16-pasar-tetap-tutup

Pedagang non esensial yang terpaksa menutup usahanya diberikan keringanan berupa pembebasan biaya operasional pasar (BOP).

DENPASAR, NusaBali

Akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kembali diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021, sebanyak 1.684 pedagang sektor non esensial di 16 pasar di Kota Denpasar terpaksa tetap harus ditutup. Penutupan dilakukan sesuai dengan masa berlaku PPKM Darurat yang kini direvisi menjadi PPKM Level 3.

Direktur Utama Perumda Pasar Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata, Rabu (21/7) mengatakan kendati sebelumnya pedagang yang ditutup hanya sampai 20 Juli 2021 sesuai dengan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, namun penutupan pedagang di 16 pasar tetap menyesuaikan perpanjangan PPKM Level 3 hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Hal itu dilakukan sebagai antisipasi tingginya mobilitas masyarakat yang datang ke pasar untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Selain itu, dalam SE nomor 11 tahun 2021 tidak diatur sektor non esensial di pasar rakyat. Saat ini pedagang non esensial yang tutup, yakni pedagang kios dan los yang ada di Pasar Lokitasari sebanyak 72 pedagang. Pasar Asoka, Kereneng sebanyak 526 pedagang, Pasar Kumbasari sebanyak 467 untuk pedagang di lantai II, III, dan IV.

Sementara untuk di Pasar Badung sebanyak 280 pedagang yang berjualan di lantai III dan IV. Untuk Pasar Sanglah sebanyak 97 pedagang, Pasar Kereneng sebanyak 166 pedagang, dan sisanya 10 pasar lagi yang ditutup sebanyak 76 pedagang. Dari ke-16 pasar itu, penutupan pedagang paling banyak terjadi di Pasar Asoka dan Pasar Kereneng, Denpasar.

"Walaupun mereka masih ditutup, semua pedagang yang ditutup masih tetap akan diberikan keringanan berupa pembebasan biaya operasional pasar (BOP). Pemberian keringanan ini dilakukan hingga berlakunya PPKM Level 3. Karena, sesuai dengan kebijakan pusat di masa pandemi ini semua pihak diharapkan memberikan stimulus dan keringanan bagi masyarakat terdampak pandemi," jelas Dirut yang akrab disapa Gus Kowi ini.

Selain itu, ada empat pasar malam juga terdampak PPKM Darurat, yakni Pasar Malam Kumbasari yang kini berjualan di basement Pasar Badung. Kemudian Pasar Malam eks Tiara Grosir di Jalan Cokroaminoto, Pasar Malam Angsoka Kereneng, serta Pasar Ikan Gunung Agung. Keempat pasar ini biasanya jam operasionalnya sore hingga malam.

Namun, sejak diberlakukannya PPKM Darurat jam operasionalnya harus berkurang hanya sampai pukul 20.00 Wita. Tetapi, saat ini SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 memperbolehkan buka hingga pukul 21.00 Wita. Sehingga, pedagang dapat kelonggaran 1 jam dalam PPKM Level 3 ini.

Pihaknya juga memberikan stimulus kepada mereka, yakni keringanan kepada pedagang untuk biaya operasional harian. Di mana mereka mendapat pengurangan setengah untuk biaya operasional ini. Jam bukanya masih seperti biasa, cuma sampai pukul 21.00 Wita sedikit dilonggarkan. Jadi pedagang hanya perlu membayar setengah dari biaya operasional yang harus mereka bayarkan. Ini sebagai bentuk kepedulian kepada pedagang. Kita juga berikan stimulus di tengah kondisi yang sangat sulit ini,” tandasnya. *mis

Komentar