nusabali

Bule Rusia Langgar Prokes Akhirnya Dideportasi

  • www.nusabali.com-bule-rusia-langgar-prokes-akhirnya-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali
Bule Rusia Anzhelika Naumenok, 33, yang sempat bikin geger karena keluyuran saat positif Covid-19 akhirnya dideportasi petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran, Rabu (21/7) siang.

Bule tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dimasukkan dalam daftar cekal. Informasi yang dihimpun di lapangan, proses pendeportasian bule Rusia itu dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita. Bule yang diketahui masuk Bali pada Februari 2020 lalu itu dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung untuk diperiksa sekali lagi kelengkapan dokumennya sebelum diterbangkan ke Jakarta. Kemudian, pada pukul 14.30 Wita, bule Rusia bersama dua orang petugas menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Nah, pada pukul 14.40 Wita, bule tersebut diterbangkan menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG-691 menuju Jakarta.

“Tadi siang sudah berangkat. Yang bersangkutan dikawal oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai hingga Jakarta. Nah, malamnya baru diterbangkan ke Moscow, Rusia,” ungkap sumber di Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, pada Rabu sore.

Masih menurut sumber tadi, bule Rusia yang ditangkap karena berkeliaran dan enggan isolasi mandiri saat positif Covid-19 ini diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta menuju Moscow, Rusia menggunakan Turkish Airline, Rabu pukul 21.05 Wib. Selain dideportasi, bule wanita yang masuk Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) ini dimasukkan dalam daftar celak selama setahun ke depan. “Kalau minimalnya itu 6 bulan, maksimal 1 tahun dicekal,” terang sumber tadi.

Terkait pendeportasian bule langgar prokes itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk membenarkannya. Menurut dia, saat ini proses pendeportasian masih berlangsung. Menurut Jamaruli, pendeportasian bule Rusia itu berdasarkan surat Rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: 180/7289/SET/SATPOL.PP Tanggal 9 Juli lalu. Bule tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. “Proses pendeportasian ke negara yang bersangkutan masih dilakukan. Tadi (kemarin) sudah diterbangkan ke Jakarta untuk dideportasi ke Rusia,” jelas Hmaruli.

Masih menurut Jamaruli, sesuai dengan Surat Rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian, yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Dasar pendeportasiannya jelas, rekomendasi dari Satpol PP dan UU Keimigrasian,” tegas Jamaruli.

Sebelumnya bule Rusia itu diamankan oleh petugas Satpol PP Badung dari tempatnya menginap di Hotel Serenity Twin, Jalan Batu Mejan Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (8/7) malam. Diamankannya bule wanita itu karena enggan menjalani isolasi mandiri dan berkeliaran setelah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan test Swab PCR di Rumah Sakit Universitas Udayana, Jimbaran pada 4 Juli 2021. Kemudian, tim mengamankan bule yang bersangkutan ke tempat karantina di Hotel Ibis, Kecamatan Kuta, Badung. Nah, setelah menjalani isolasi selama 9 hari atau tepatnya pada 15 Juli 2021, akhirnya bule yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19 sesuai hasil test swab PCR yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali pada 15 Juli 2021. Atas hasil negatif itu, Satpol PP Badung mengantarkan bule yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, untuk dilakukan proses pendeportasian. *dar

Komentar