Tinggal Tanpa Dokumen Resmi, Sekeluarga Asal Rusia Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali Sekeluarga warga negara asing (WNA) asal Rusia melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Pendeportasian terhadap sekeluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan seorang bayi perempuan ini dikarenakan terbukti tidak memiliki dokumen izin tinggal alias overstay. Mereka juga dimasukkan dalam daftar cekal selama setahun ke depan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan awal mula diamankannya sekeluarga asal Rusia itu setelah mendapat informasi merek tidak memiliki izin tinggal resmi dan menetap di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Oleh tim kemudian dilakukan penelusuran dan menemukan WNA tersebut di sebuah vila pada 15 Juli 2021. Adapun identitas ketiga bule Rusia itu masing-masing bernama Pavel Kablukov, 35, Shuiskaia Ekaterina, 32, dan Kablukova Milena bayi perempuan berumur dua bulan.
“Saat tim memeriksa, sekeluarga ini memiliki dokumen izin tinggal. Namun, semuanya sudah overstay atau habis masa berlakunya,” kata Jamaruli, Rabu (21/7).
Jamaruli menjelaskan, sekeluarga bule tersebut diketahui telah lewat izin tinggal lebih dari 60 hari, sehingga mereka telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan itu disebutkan, lanjutnya, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal dan masih berada dalam wilayah Indonesia mendapat tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. “Selain dideportasi, mereka juga masuk dalam daftar cekal, sehingga tidak bisa datang ke Indonesia selama setahun ke depan,” kata Jamaruli.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Denpasar, selama 4 hari, akhirnya sekeluarga bule asal Rusia itu dideportasi pada Senin (19/7) malam. Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Proses pendeportasian dikawal ketat petugas imigrasi serta telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur saat pandemi. Kemudian, sekeluarga itu diterbangkan ke Rusia menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 957 dengan rute Jakarta-Doha-Rusia. “Petugas kami mengawal pendeportasian hingga sekeluarga itu benar-benar terbang pada Senin malam pukul 18.55 Wita,” kata Jamaruli lagi.
Jamaruli kembali mengingatkan kepada WNA yang masih berada di Bali agar memeriksa dokumen dan mengurus dokumen keimigrasian sesuai dengan aturan yang ada saat pandemi. “Kami bersama instansi terkait selalu melakukan pengawasan. Bukan hanya prokes, tapi dokumen juga menjadi perhatian kami. Untuk itu, kami terus sarankan agar WNA yang masih di Bali tetap mengurusi dokumen keimigrasian,” imbaunya. *dar
1
Komentar