Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memusnahkan barang bukti dari 36 perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht).
Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kejari Klungkung, Rabu (21/7) pagi. Pemusnahan itu dipimpin Kajari Klungkung Rosalina Sidabariba, dengan cara pembakaran. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja berat total 1.405,32 gram atau seberat 1,4 kg. Barang bukti lainnya yakni narkotika jenis shabu-shabu berat total 43,25 gram, narkoba jenis ekstasi berat 0,62 gram, pil koplo 300 butir, dan handphone.
Ikut dimusnahkan, kandang ayam dan paito togel dari 4 perkara, tali untuk kasus pencurian, satu bilah pisau dalam perkara senjata tajam, beberapa handphone dalam perkara kasus ITE, serta sejumlah pakaian terkait kasus perzinahan.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasam Kejaksaan Negeri Klungkung Siswandi menyampaikan, dari 36 perkara itu, didominasi oleh perkara narkoba sekitar 70 persen. Jelas dia, adapun perkara yang sudah mempuyai kekuatan hukum tetap, periode Desember 2020-Juli 2021, seperti kasus narkoba 22 perkara, pencurian 2 perkara, perjudian 4 perkara, ITE 1 perkara, tindak pidana kesehatan 1 perkara, perzinahan 2 perkara, perkara senjata tajam 1 perkara.
Siswandi mengakui, pemusnahan barang bukti ini serangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, dan Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-21 tahun 2021. Peringatan ini juga diisi dengan gelar bakti sosial kepada masyarakat Klungkung terdampak panderni Covid-19. *wan
Komentar