Sudah Ada Pelonggaran, Pasar Seni Sukawati Pilih Tetap Tutup
GIANYAR, NusaBali.com – Kendati PPKM Level 3 di Provinsi Bali per Rabu (21/7/2021) sudah memberi kelonggaran bagi sektor usaha non esensial untuk kembali beraktivitas, namun Pasar Seni Sukawati, Kabupaten Gianyar, memilih tetap tutup.
“Demi mencegah penularan virus Covid-19, maka Pasar Seni Sukawati akan tetap tutup hingga 25 Juli 2021 mendatang, dan baru mulai beroperasi pada 26 Juli 2021,” ujar Kepala Pasar Seni Sukawati Anak Agung Gede Raka Wibawa Putra, Kamis (22/7/2021).
Para pedagang pun patuh dengan keputusan yang diambil meskipun berdasar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan diperkenankan buka hingga pukul 21.00 Wita dengan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas serta menerapkan prokes.
Lebih lanjut Anak Agung Raka Wibawa menambahkan, bahwa sejauh ini para pedagang di Pasar Seni Sukawati, menerima tentang arahan tutup tersebut. Dirinya pun menambahkan bahwa tutupnya pasar, dalam rangka memaksimalkan program PPKM darurat yang telah berlalu. “Sekali lagi yakni untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” tambahnya.
Anak Agung Gede Raka Wibawa Putra pun berharap, agar situasi pandemi segera berakhir dan berangsur membaik. Ia pun mengatakan bahwa kunjungan lokal pada saat sebelum masa PPKM darurat, lumayan baik. “Kunjungan ke Pasar Seni Sukawati selalu saja ada, meskipun kalau saat ini Pasar Seni Sukawati dibuka dengan adanya penyekatan lalu lintas para pengunjung memilih berdiam diri di rumah. Selain menghormati aturan yang ada, juga menghindari adanya penyekatan lalu lintas tersebut, karena pengunjung selama ini banyak yang dari luar Kabupaten seperti Tabanan, Denpasar, dan Badung,” tuturnya.
Sementara itu Wayan Mangku Wijaya yang merupakan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Seni Sukawati, mengatakan bahwa para pedagang Pasar Seni Sukawati pada (21/7/2021) mendapatkan imbauan dari kepala pasar, untuk tutup hingga tanggal 25 Juli 2021. “Jika sudah Kepala Pasar yang memberi imbauan, pedagang menerima saja,” ungkapnya.
Kini para pedagang tinggal berharap, Senin (26/7/2021) sudah bisa berjualan kembali dikarenakan hal tersebut merupakan mata pencaharian pokok para pedagang di Pasar Seni Sukawati. “Setelah masa PPKM lanjutan ini usai, saya pribadi berharap agar bisa berjualan kembali. Kami sangat menerima kebijakan PPKM ini, hanya saja nanti pada saat tanggal 26 Juli 2021 kami diizinkan kembali buka,” ujar Kadek Mawa seorang pedagang souvenir tas, kain, topi, dan cenderamata yang telah berjualan di Pasar Seni Sukawati sejak tahun 1997.
Hal yang sama pun dilontarkan oleh Putu Sakra seorang pedagang bingkai lukisan di Pasar Seni Sukawati. “Saya pribadi tidak mengharapkan adanya bantuan tunai, atau apa pun itu. Bukannya menolak, karena menurut saya lebih baik diizinkan berusaha mencari rezeki dengan buka berjualan, dibanding mengandalkan bantuan tersebut,” tuturnya.
Wayan Mangku Wijaya pun menambahkan bahwa kuasa sepenuhnya dari Pasar Seni Sukawati adalah oleh Kepala Pasar itu sendiri. Maka para pedagang diharapkan menghormati apa yang telah menjadi keputusan Kepala Pasar tersebut. “Memang sangat berat ujian para pedagang di Pasar Seni Sukawati ini, mudah-mudahan situasi berangsur membaik. Yang nantinya diharapkan oleh para pedagang adalah, dukungan dari masyarakat lokal Bali itu sendiri, dengan berkunjung dan berbelanja di Pasar Seni Sukawati,” tutupnya. *rma
1
Komentar