PPKM Level 3 Lebih Longgar, Penyekatan Tetap Diketatkan
GIANYAR, NusaBali.com – Mulai Rabu (21/7/2021), Bali tidak lagi menerapkan PPKM Darurat, melainkan PPKM Level 3 yang memberikan sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha.
Namun berdasar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 yang ditandantangani Wayan Koster, mobilitas warga tetap mendapat atensi, yakni, setiap orang agar membatasi aktivitas di luar rumah, dan berupaya menunda/mengurangi perjalanan keluar daerah terutama daerah kategori zona merah.
Menanggapi hal tersebut, Polres Gianyar bersama petugas dari TNI, menjaga pintu keluar masuk Gianyar dengan semakin diperketat oleh petugas terkait. Seperti yang terlihat di Jalan Raya Simpang Manguntur, Batubulan, Sukawati, Gianyar, Kamis (22/7/2021) pagi.
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana SIK MH mengatakan bahwa penyekatan di pintu keluar masuk Kabupaten Gianyar dilaksanakan secara rutin, hingga masa PPKM Level 3 berakhir pada 25 Juli 2021 mendatang. “Batubulan merupakan salah satu daerah akses pintu keluar masuk dari Kabupaten Gianyar,” ujarnya.
Dalam operasi penyekatan lalu lintas kali ini, yang berlokasi di Jalan Raya Simpang Manguntur Batubulan, mengerahkan sebanyak 12 petugas gabungan yang terdiri dari Polri dan TNI, untuk mengecek para pengendara yang melintas. Adapun surat-surat yang harus dilengkapi oleh pengendara, yakni surat keterangan vaksinasi, surat tugas kerja, dan KTP. Dengan menerapkan sistem selektif prioritas, petugas akan menanyakan kepentingan masyarakat dalam melakukan aktivitas berkendara tersebut. Apabila alasan pengendara tidak penting, dan tidak jelas, maka pengendara akan diarahkan untuk putar balik.
Kegiatan Operasi Yustisi Ops Aman Nusa Agung II dalam Rangka PPKM Level 3 yang bertempat di Pos Sekat Batubulan, Jalan Raya simpang Manguntur, Desa Batubulan, kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Gianyar AKP I Nengah Sukerna.
Penyekatan lalu lintas pada PPKM Level 3 kali ini, dilaksanakan dengan menyasar pengemudi roda dua maupun roda empat dengan tujuan Denpasar. “Dalam rangka memberikan imbauan penerapan prokes, untuk menindak lanjuti Intruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 3, dengan harapan dapat menekan penyebaran dan angka kasus Covid-19,” kata I Nengah Sukerna.
Dalam pelaksanaan penyekatan lalu lintas tersebut, terdapat total 230 unit kendaraan roda dua maupun roda empat yang diperiksa oleh petugas. “Kali ini, nihil kendaraan yang diputar balikan oleh petugas, karena pengendara telah mengantongi surat-surat yang diperlukan, dan alasannya pun jelas,” ungkap I Nengah Sukerna.
I Nengah Sukerna pun mengimbau kepada pengendara yang melintas, agar selalu menerapkan prokes mengingat masih dalam masa pandemi. Dan juga mengingatkan agar menunda aktivitas ke luar rumah, serta membatasi mobilitas lintas daerah. “Seluruh masyarakat pasti ingin terwujudnya situasi yang aman dan nyaman, maka dari itu disiplin prokes dan menaati aturan yang ada adalah kuncinya,” tutupnya. *rma
1
Komentar