Polresta Denpasar Ungkap Kasus Produksi Ekstasi Rumahan
DENPASAR, NusaBali.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, mengungkap kasus produksi ekstasi rumahan yang dilakukan oleh seorang residivis bernama Sam To di kawasan Jalan Tukad Balian Denpasar.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba yang bebas pada tahun 2020. Dia juga tidak memiliki pekerjaan, jadi kerjaan sekarang memproduksi ekstasi di rumahnya sendiri lalu diperjualbelikan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan persnya, di Mapolresta Denpasar, Kamis (22/7/2021).
Ia mengatakan bahwa dari hasil pengembangan, tersangka sudah menjual narkotika jenis ekstasi ini sejak empat bulan terakhir dengan harga mencapai ratusan ribu rupiah.
"Dia ngakunya sudah memproduksi selama empat bulan terakhir. Dia bisa memproduksi hingga ratusan butir per minggu dan menjualnya dengan harga dua ratus ribuan," katanya.
Jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan dari pelaku, yaitu 286 butir ekstasi dengan berat bersih 92,92 gram dan serbuk ekstasi dengan berat bersih 106,92 gram.
Selain itu, juga ditemukan bahan baku pembuat ekstasi, alat produksi ekstasi dan alat untuk menjual atau mengedarkan ekstasi.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar AKP Losa Lusiano Araujo mengatakan bahwa tersangka ini sebelumnya membeli bahan dan alat-alat produksi melalui online.
"Dia memang belajar online, setelah kami minta dipraktikkan ternyata memang bisa dan betul di online ada yang menjual bahan baku dan alat-alat secara online. Dari pengakuan dia saat keluar lapas sudah siap untuk membuat (ekstasi). Bisa jadi berbagi ilmu (buat ekstasi saat dilapas)," katanya.
Ia mengatakan bahwa tersangka dalam satu minggu bisa mencetak hingga 200 butir, dengan harga per butirnya Rp 290 ribu. Jika dikalikan bisa jadi pendapatannya mencapai Rp 60 juta, dengan modal awal usahanya Rp 5 juta.
Selain itu, tersangka sudah tinggal di Bali sejak tahun 1992 bekerja sebagai penjual ikan di Benoa. "Dulu (waktu muda) dia pernah kuliah jurusan kedokteran tapi tidak selesai," kata Kasat Narkoba.
Tersangka ditangkap pada Rabu (14/7/2021), ketika mengendarai sepeda motor melewati Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan dengan melawan arus lalu lintas menuju Halte Bus Sidakarya, Denpasar Selatan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka dengan petugas kepolisian, kemudian sekitar 300 meter tersangka bisa ditangkap beserta barang bukti yang sempat dijatuhkannya di sekitar lokasi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *ant
Komentar