Bandar Kakap Diringkus, Sita 1Kg Shabu
Selain shabu seberat 1 kilogram, polisi juga menemukan 230 butir ekstasi yang disembunyikan di lemari pakaian tersangka.
DENPASAR, NusaBali
Pengedar narkoba, Saugi Hasan, 36 diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Rabu (14/7) pukul 19.20 Wita. Hasan disergap polisi saat menempel shabu di areal parkir salah satu toko modern di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat. Total barang bukti yang diamankan dari bandar kelas kakap ini mencapai 1 kilogram shabu.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar di Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (22/7) pagi mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Bahwa pada Rabu (14/7) petang akan ada transaksi narkoba di areal parkir salah satu toko modern di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Menerima informasi ini anggota Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyanggongan. Sekitar pukul 19.00 Wita Hasan datang seorang diri mengendarai sepeda motor. Setibanya di areal parkir itu Hasan membuang bungkus rokok yang berisi shabu seberat 10 gram.
"Anggota langsung melakukan penangkapan. Setelah dicek bungkus rokok yang dibuang tersangka berisi shabu. Shabu itu dibungkus tisu warna putih lalu di luarnya dilakban warna hitam," ungkap Kombes Jansen.
Setelah dilakukan serangkaian penggeledahan di TKP tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangannya, keesokan harinya Kamis (15/7) pukul 16.30 Wita rumah tempat tinggal tersangka di Pondok Citra Residen di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan digeledah polisi.
Saat penggeledahan polisi menemukan 1 kilogram shabu dan 230 butir ekstasi. Barang haram dalam jumlah besar itu ditemukan di dalam lemari pakaian milik tersangka Hasan. Shabu seberat 1 kilogram dan ratusan butir ekstasi itu dibungkus plastik di dalam kardus.
"Sejauh ini tersangka mengaku lima bulan jadi kurir. Selama lima bulan itu tiga kali menempel di daerah Denpasar. Sekali tempel dibayar Rp 1,5 juta. Dibayar mahal karena tempelannya dalam jumlah besar. Sekali tempel berisi 10 gram shabu," ungkap Kombes Jansen yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kasat Narkoba AKP Lisa Lusiano Araujo.
Kepada polisi Hasan mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua orang berinisial H dan AAK. Kedua orang itu masih dalam penyelidikan polisi. Hasan tergiur jadi kurir narkoba karena upah yang diterimanya besar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menyita barang bukti selain narkoba berupa 1 bungkus rokok kosong, dua unit HP, 1 unit sepeda motor Honda PCX DK 2503 QB, satu buah timbangan, dan satu buah bong. Barang bukti itu semua diamankan di Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Keterangan tersangka masih kita kembangkan. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. *pol
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar di Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (22/7) pagi mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Bahwa pada Rabu (14/7) petang akan ada transaksi narkoba di areal parkir salah satu toko modern di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Menerima informasi ini anggota Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyanggongan. Sekitar pukul 19.00 Wita Hasan datang seorang diri mengendarai sepeda motor. Setibanya di areal parkir itu Hasan membuang bungkus rokok yang berisi shabu seberat 10 gram.
"Anggota langsung melakukan penangkapan. Setelah dicek bungkus rokok yang dibuang tersangka berisi shabu. Shabu itu dibungkus tisu warna putih lalu di luarnya dilakban warna hitam," ungkap Kombes Jansen.
Setelah dilakukan serangkaian penggeledahan di TKP tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangannya, keesokan harinya Kamis (15/7) pukul 16.30 Wita rumah tempat tinggal tersangka di Pondok Citra Residen di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan digeledah polisi.
Saat penggeledahan polisi menemukan 1 kilogram shabu dan 230 butir ekstasi. Barang haram dalam jumlah besar itu ditemukan di dalam lemari pakaian milik tersangka Hasan. Shabu seberat 1 kilogram dan ratusan butir ekstasi itu dibungkus plastik di dalam kardus.
"Sejauh ini tersangka mengaku lima bulan jadi kurir. Selama lima bulan itu tiga kali menempel di daerah Denpasar. Sekali tempel dibayar Rp 1,5 juta. Dibayar mahal karena tempelannya dalam jumlah besar. Sekali tempel berisi 10 gram shabu," ungkap Kombes Jansen yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kasat Narkoba AKP Lisa Lusiano Araujo.
Kepada polisi Hasan mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua orang berinisial H dan AAK. Kedua orang itu masih dalam penyelidikan polisi. Hasan tergiur jadi kurir narkoba karena upah yang diterimanya besar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menyita barang bukti selain narkoba berupa 1 bungkus rokok kosong, dua unit HP, 1 unit sepeda motor Honda PCX DK 2503 QB, satu buah timbangan, dan satu buah bong. Barang bukti itu semua diamankan di Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Keterangan tersangka masih kita kembangkan. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar