Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Diatur Ketat
Pemkab Badung, PHDI, dan MDA Samakan Persepi
MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung menggandeng Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Badung dan Majelis Madya Desa Adat Badung, dalam menyamakan persepsi tekait pelaksanaan pemulasaraan/pemakaman jenazah.
Hal ini meruuuk pada keputusan Menkes tentang Protokol Penataan Pelaksanaan Pemulasaraan/Pemakaman Jenazah. Merujuk pada keputusan Menkes, selain petugas dari rumah sakit, keluarga yang bisa ikut dalam pelaksanaan pemulasaraan/pemakaman jenzah hanya 5 orang, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai baju APD yang disiapkan oleh petugas dari tim penanganan Covid-19.
Demikian terungkap dalam dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 di ruang pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (22/7). Rapat tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa, didampingi Plt Kalaksa BPBD Badung I Wayan Wirya. Hadir pada kesempatan tersebut Perwakilan Forkopimda Badung, Perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung.
Adi Arnawa meminta kepada PHDI di bawah koordinasi Dinas Kebudayaan untuk segera melakukan sosialisasi, sehingga diharapkan ada suatu kesepakatan untuk menjadi dasar rujukan dalam rangka pemulasaraan dari pada pemakaman/pembakaran jenazah yang teridentifikasi Covid-19. “Dengan adanya pertimbangan kearifan lokal kita di Bali tentang waktu pelaksanaan pemulasaraan jenazah Covid-19, kita tetap berpacu pada sima dresta/awig-awig desa adat setempat,” kata Adi Arnawa.
Menurut birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan itu, dalam kondisi seperti ini harus dibuat regulasi terkait dengan aturan Kemenkes tentang pelaksanaan pemulasaraan jenazah. Adi Arnawa melanjutkan, harus ditegaskan bahwa selain petugas dari rumah sakit, keluarga yang bisa ikut hanya 5 orang dengan tetap melaksanakan prokes, seperti memakai baju APD.
“Prinsipnya sesuaikan dengan teknis dan kearifan lokal kita. Yang pertama kita harus pertimbangkan kebijakan Menkes tentang orang yang meninggal terpapar Covid-19, semua teknis dilaksanakan di rumah sakit sebelum dibawa ke pemakaman atau tempat pembakaran mayat,” kata Adi Arnawa.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr Nyoman Gunarta mengatakan, keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/ Menkes/4834/2021 tentang Protokol Pelaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19, intinya bagaimana penanganan jenazah Covid-19. “Adapun tujuan dari regulasi ini, yaitu penanganan jenazah pasien menular di pelayanan kesehatan, mencegah terjadinya transmisi atau penularan penyakit dari jenazah ke petugas kamar jenazah. Serta mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke lingkungan dan pengunjung,” papar Gunarta. *ind
1
Komentar