Kasus Penyerobotan Tanah Kejari Tabanan Tunggu Hasil BPKP
DENPASAR, NusaBali
Kasus menarik di Tabanan yaitu korupsi tanah aset negara berupa lahan milik Kejari Tabanan yang berlokasi di Jalan Gelgel, Dauhpala, Tabanan dengan enam orang sekeluarga sebagai tersangka kini tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Wilayah Bali.
Hal ini diungkap dalam rilis kinerja Kejati Bali di Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-61 yang jatuh pada Kamis (22/7). “Untuk kasus ini tinggal menunggu hasil kerugian negara dari BPKP,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga Harlianto dalam rilisnya, Kamis (22/7).
Tanah tersebut diketahui merupakan tanah pemberian dari Gubernur Bali untuk Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi Bali, untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak tahun 1974. “Status tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968,” beber Luga.
Saat kantor Kejari Tabanan pindah, ada keluarga yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Bahkan keluarga ini langsung membangun kos-kosan. Setelah mediasi yang dilakukan gagal, penyidik Kejati Bali lalu menetapkan IKG, PM dan MK sebagai tersangka karena menyerobot tanah negara.
Selanjutnya pada tahun 1999, tiga anggota keluarga lainnya yaitu WS, NM dan NS kembali membangun rumah tinggal sementara dan toko di atas lahan tersebut tanpa alas hak yang sah. Ketiganya lalu menerima uang sewa dari pemanfaatan aset milik negara tersebut.
Penyerobotan tanah tersebut juga mengakibatkan Kejari Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 14,6 miliar, sebagaimana nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. “Perbuatan keenam tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU NoTipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1,” tegas mantan Kacabjari Nusa Penida ini. *rez
Komentar