Insentif PPN Diklaim Dongkrak Penjualan Rumah
JAKARTA, NusaBali
Konsultan properti Jones Lang LaSalle (JLL) menilai insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti, khususnya rumah tapak, merangsang penjualan rumah tapak pada kuartal II 2021.
Head of Research JLL Yunus Karim mengatakan melihat semester I 2021, pajak rumah atau insentif yang diberikan oleh pemerintah cukup menstimulasi penjualan rumah tapak.
"Karena pembeli dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif dibandingkan pada masa-masa biasa," kata Yunus, dikutip dari Antara, Kamis (22/7).
Menurut dia, para pengembang yang memiliki rumah ready stock atau rumah yang sudah jadi, serta rumah yang akan jadi dalam waktu dekat, tentunya terdampak oleh stimulus tersebut berupa peningkatan penjualan.
Head of Advisory JLL Vivin Harsanto menuturkan rumah tapak masih menjadi salah satu segmen yang bertahan di tengah pandemi. Minat pasar terlihat masih cukup tinggi merespons peluncuran produk baru oleh pengembang.
"Permintaan yang didominasi oleh pengguna akhir dan keterjangkauan harga menjadi salah satu faktor yang membuat sektor ini tetap memiliki performa yang baik. Selain itu, insentif PPN, relaksasi Loan to Value (LTV), disertai dengan promosi dari pengembang dan penawaran cara pembayaran yang variatif juga menunjang keberhasilan penjualan rumah tapak," katanya.
JLL mencatat pada semester I 2021 hampir 80 persen yang terjual memiliki harga di bawah Rp1,3 miliar. Sayangnya, insentif tersebut kurang berdampak pada penjualan apartemen.
"Terkait sektor apartemen atau kondominium, kami lihat disini bahwa penjualan masih relatif lemah karena pembeli masih sangat berhati-hati dan menunggu situasi yang tepat untuk melakukan pembelian," terang Yunus.
Pada 2020, Yunus melihat sektor apartemen berada di titik terendah sejauh ini di kisaran 1.000 unit saja yang diluncurkan dan hanya mendapatkan respons dari pasar sebesar 10 persen.
Sedangkan pada 2021 sendiri, melihat secara spesifik untuk kuartal II memang tidak ada unit apartemen yang diluncurkan oleh pengembang. Sebelumnya, pemerintah telah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp300 juta hingga Rp2 miliar.
Langkah pemerintah menanggung PPN tersebut berlaku untuk rumah yang sudah jadi dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021. Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang diterbitkan Maret 2021.
Kemudian pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya memperpanjang sejumlah insentif perpajakan hingga Desember 2021 untuk mendorong pemulihan ekonomi domestik. Salah satu insentif pajak tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti yang diperpanjang hingga akhir tahun ini. *
Komentar