Terkendala PPKM Darurat, Sidang LPPDK Dr Somvir Diundur
DENPASAR, NusaBali
Sidang kedua Majelis DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas dugaan manipulasi LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) Caleg DPRD Bali Dapil Buleleng atas nama Dr Somvir, yang rencananya digelar offline di Bali, diundur.
Hal ini disebabkan masih suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dalam masa pandemi Covid-19. Sidang secara offline yang sudah dijadwalkan digelar di Kantor KPU Bali, Jalan Cokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Jumat (9/7) lalu, hingga saat ini ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut oleh pihak Majelis DKPP. Padahal awak KPU Bali dan Bawaslu Bali yang menjadi teradu dalam laporan dugaan manipulasi LPPDK Caleg Dr Somvir tersebut sudah dapat undangan. Para teradu pun mengatakan sudah siap menghadapi sidang offline tersebut dengan bukti-bukti yang dimiliki.
Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum dan Data I Ketut Rudia dihubungi NusaBali, Jumat (23/7), mengatakan pihaknya sebelumnya menerima pemberitahuan sidang DKPP akan dilaksanakan secara offline di KPU Bali. “Ya sebelumnya kami dapat undangan sidang offline. Tetapi karena pelaksanaan PPKM Darurat, akhirnya ditunda. Belum ada jadwal lagi setelah penundaan itu,” ucap Rudia.
Menurut Rudia, para pihak terkait jajaran Bawaslu Bali yang akan diperiksa DKPP sebenarnya sudah siap mengikuti proses. “Pihak terkait lain dari unsur Gakkumdu dari kejaksaan dan kepolisian, termasuk kami di Bawaslu Bali pun sudah siap sidang secara offline. Jadi sampai saat ini kami mengikuti agenda yang akan ditetapkan oleh Majelis,” kata mantan Ketua Bawaslu Bali periode 2013-2018 ini.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan ketika dikonfirmasi, Jumat kemarin. Lidartawan mengatakan sidang DKPP terkait LPPDK Dr Somvir akan digelar di Kantor KPU Bali. Tetapi karena ada pelaksanaan PPKM Darurat akhirnya ditunda. “Kami belum dapat jadwal lagi. Memang sejak awal mau offline sidangnya dilaksanakan di Bali,” kata Lidartawan.
Sebelumnya laporan atas dugaan manipulasi data LPPDK, Caleg Dr Somvir, disidangkan oleh DKPP secara virtual, Jumat (18/6) siang. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tersebut DKPP melakukan sidang perdana atas pengaduan I Ketut Gunawan, 22, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yang mengadukan kasus dugaan manipulasi LPPDK Caleg Dr Somvir ke DKPP, 14 Maret 2021 lalu.
Sidang perdana kemarin dipimpin Ketua Majelis Dr Alfitra Salam secara virtual dari Kantor DKPP di Jakarta. Sementara anggota majelis dari unsur tokoh masyarakat di daerah, I Made Wena, pihak pengadu, pihak teradu, mengikuti sidang secara virtual dari Bali. *nat
1
Komentar