Dinsos Banjir Keluhan Warga
Pihak desa belum semua memahami prosedur terbitnya JKN.
Pasca Pergantian Kartu JKBM Jadi JKN
SEMARAPURA, NusaBali
Dinas Sosial (Dinsos), Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Klungkung, banjir kunjungan warga miskin yang memegang kartu Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM). Warga mengeluhkan ketidaksiapan Dinsos dalam melayani proses pergantian kartu JKBM menjadi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan layanan pengobatan gratis lainnya.
Warga harus pulang dari Kantor Dinsos dengan raut wajah kecewa. Kabid Pemberdayaan Sosial, Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung, I Wayan Wirata mengatakan, sejak awal Januari 2016 dalam sehari pihaknya menerima rata-rata 10 warga miskin pemegang kartu JKBM. Mereka merasa cemas setelah program JKBM dihapus, kartu JKBM itu tidak lagi bisa digunakan untuk berobat di rumah sakit (RS) per Januari 2017.
“Kami sudah jelaskan kepada warga yang bersangkutan, data penerima JKN itu diusulkan dari desa,” ujarnya, Selasa (3/1). Dia mengaku kepada warga yang datang jauh-jauh ke Kantor Dinsos dengan membawa surat keterangan sebagai warga kurang mampu dari dari desa. Hal ini terjadi karena pihak desa belum semua memahami prosedur terbitnya JKN.
Untuk menyamakan persepsi tersebut, kata Wirata, Dinsos akan mengumpulkan Perbekel se-Kabupaten Klungkung, di Kantor Dinsos Klungkung, Jumat (6/1) pagi. Ia menekankan bahwa tidak semua warga pemegang kartu JKBM bisa langsung masuk ke JKN. “Program dari pemerintah Pusat ini ditujukan untuk warga miskin,” terangnya. Data warga miskin itu sebelumnya diinput oleh Badan Pusat Statistik yang berkoordinasi dengan pihak desa.
Wirata memaparkan warga Klungkung yang terdaftar dalam JKN sebagai penerima bantuan dari Kartu Indonesia Sehat dan Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) mencapai 52.560 jiwa. Sedangkan warga miskin penerima bantuan non JKN atau penerima jaminan kesehatan masyarakat melalui SK Bupati Nomor 401/07/H20/2016 mencapai 11.741 jiwa. Diantaranya, dari Kecamatan Nusa Penida 5.945 jiwa, Banjarangkan 1.845 jiwa, Dawan 1.845 jiwa dan Klungkung 2.300 jiwa.
Kata dia, untuk penerima bantuan non JKN dibiayai dari APBD Provinsi Bali 87 persen dan APBD Kabupaten 13 persen. Biaya Provinsi Bali dan kabupaten pada APBD 2017 menjadi 11.741 x Rp 23.000 jiwa = Rp 270.043.000/bulan. Anggaran ini dalam kuran setahun mencapai Rp 3.240.516.000. Klungkung mendapat kuota penerima bantuan ini untuk 19.907 jiwa, sehingga masih sisa kuota 8.166 jiwa. “Baru bisa terealisasi sebanyak 11.471 jiwa, karena dari data sesuai kuota tersebut ada yang tanpa NIK, ada kepesertaan BPJS mandiri, meninggal, dobel nama dan NIK yang salah,” terang Wirata.
Sisa kuota 8.166 jiwa itu akan diisi oleh warga miskin yang belum terdata di Klungkung. Lewat pendataan dari pihak desa sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, dengan batas pengumpulan data terakhir 20 Januari 2017. “Proses pendataan ini akan kami jelaskan kepada Perkebel saat rapat di Dinas Sosial Jumat mendatang,” katanya.
Bagi warga yang sudah terdaftar penerima bantuan non JKN tersebut sudah bisa mendapatkan pelayanan di RS, meskipun belum memegang kartunya, dengan membawa nomor registrasi yang didapat di Dinsos Klungkung.
Sedangkan bagi warga yang tidak terdata dalam penerima bantuan JKN maupun non JKN, jika berobat agar menggunakan jalur BPJS mandiri dengan membayar iuran per bulan. Dia mencontohkan, warga yang cuci darah yang sebelumnya ditanggung dari JKBM sebesar Rp 7,5 juta/sekali cuci darah dalam seminggu. Jika warga ini tidak masuk dalam penerima bantuan JKN maupun non JKN, maka kembali kepada pilihan, apakah melalui BPJS mandiri atau berobat melalui jalur umum. *wa
Komentar