18 Orang Relawan Dilatih Tangani Jenazah Pasien Covid-19
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 18 orang relawan dari Muhamadiyah, Dinas Sosial Buleleng, Palang Merah Indonesia (PMI), serta BPBD Buleleng, dilatih penanganan jenazah Covid-18, Sabtu (24/7) pagi.
Mereka bersedia terlibat dalam penanganan pemulasaraan jenazah dikhususkan untuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri (isoman). Relawan ini diberikan pelatihan khusus dari dokter forensik RSUD Buleleng, dr Klarisa Salim di Posko Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 yang bermarkas di BPBD Buleleng.
Sekretaris BPBD Buleleng, Wayan Duala Arsatyasa mengatakan pelatihan ini digelar karena sepekan ini Satgas dibuat keteteran dari kasus kematian pasien Covid-19. Sebab yang harus ditangani adalah pasien Covid-19 yang sedang menjalani isoman. Bahkan muncul dua kasus dalam sepekan terakhir. Seorang pasien berasal dari Desa Gesing, Kecamatan Busungbiu, satu lainnya dari Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Kedua pasien tersebut sebelumnya memang terkonfirmasi positif Covid-19 dan memiliki penyakit penyerta.
Pasien bersangkutan memilih isolasi mandiri di rumah masing-masing, karena hanya mengalami gejala ringan. Namun selama menjalani isolasi ternyata kondisinya memburuk dan akhirnya meninggal dunia. Satgas Penanganan Covid-19 yang mendapatkan laporan tersebut keteteran, lantaran tak paham prosedur pemulasaraan jenazah.
“Petugas kami di BPBD selama ini hanya bertugas dalam proses penguburan, sedangkan pemulasaraan dilakukan rumah sakit. Sehingga laporan dari Satgas Desa waktu itu dikoordinasikan ke RSUD dan akhirnya petugas forensik yang mendatangi rumah duka,” ucap Duala. Pelatihan yang diberikan kepada relawan untuk mengantisipasi kasus yang sama terulang.
Relawan yang bersedia dilibatkan dalam proses penanganan jenazah bersifat on call. Mereka hanya akan menangani jenazah pasien Covid-19 yang meninggal di tempat isolasi terpusat maupun di tempat isolasi mandiri.
Sementara itu Dokter Spesialis Forensik di RSUD Buleleng, dr Klarisa mengatakan yang paling penting dipahami relawan adalah patuh dengan tata laksana penanganan jenazah.
Hal tersebut untuk mencegah peluang penularan karena bersentuhan langsung dengan pasien Covid-19, yang virusnya masih melekat meski sudah menjadi mayat.
Pencegahan penularan salah satunya dengan cara pakai Alat Pelindung Diri (APD) yang benar. Selanjutnya relawan harus melakukan proses pemulasaraan sesuai dengan cara yang sudah ditentukan. Dia juga menekankan soal pembuangan APD habis pakai setelah menangani jenazah harus diperhatikan dengan baik. “Kalau merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021, proses pemulasaraan tak harus di ruang jenazah saja, bisa juga di rumah pasien,” ucap Klarisa. Dia pun berharap seluruh relawan nanti dapat bertugas dengan baik dan tetap mengedepankan keselamatan diri. *k23
Komentar