Petugas Gabungan Gelar Penyekatan PPKM Level 4
SEMARAPURA, NusaBali
Tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar penyekatan di ruas jalan pintu masuk-keluar Kabupaten Klungkung, Senin (26/7) pagi. Langkah ini guna menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat terkait penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Pengendara yang melintas harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Langkah ini untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak. Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, mengatakan aturan yang diberlakukan bagi para pengendara agar bisa melintasi di pos penyekatan, masih sama. Salah satunya, wajib menunjukkan STRP.
‘’Penyekatan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan mendesak saat PPKM Level 4. Tentu untuk mencegah penularan virus Covid-19," ujar AKBP Dhanuardana.
Titik sekat di ruas jalan raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan. Jalan raya Desa/Kecamatan Banjarangkan, akses kota di Jalan Diponegoro, Kota Semarapura, dan Pelabuhan di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan. Selain penyekatan, petugas juga mengimbau secara humanis agar warga selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pada bagian lain, jajaran Sat Binmas Polres Klungkung mengimbau warga menerapkan prokes melalui mobil penyuluhan, serangkaian Operasi Aman Nusa Agung II Lanjutan. Kegiatan ini dipimpin Kasat Binmas Polres Klungkung AKP Yahya. 7wan
1
Komentar