Warga Datangi Kantor Desa Gumbrih
Ajukan Mosi Tidak Percaya Kelian Banjar Pasar, Desa Gumbrih, Pekutatan
Warga menyampaikan 6 alasan yang melatarbelakangi mosi tidak percaya kepada Kelian Banjar Pasar. Sementara Kelian Banjar Pasar menyatakan tidak tahu permasalahan yang ditudingkan warga.
NEGARA, NusaBali
Empat orang perwakilan warga Banjar Pasar, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, mendatangi Kantor Desa Gumbrih untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Pelaksana Kewilayahan (Kelian Banjar) mereka, Selasa (27/7) pagi. Mereka mendesak Perbekel Gumbrih untuk memberhentikan Kelian Banjar Pasar I Gede Sugita, karena dinilai telah membuat berbagai kesalahan dalam mengemban jabatannya.
Kedatangan 4 perwakilan warga ke Kantor Desa Gumbrih tersebut, diterima oleh Perbekel Gumbrih I Ketut Nurjana. Turut hadir mengikuti pertemuan tersebut, Kapolsek Pekutatan Kompol I Nyoman Susila, Perbekel Gumbrih terpilih, I Nyoman Adi Rosadi, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gumbrih I Made Wila Arsana. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga ini menyerahkan selembar surat mosi tidak percaya terhadap Pelaksana Kewilayahan Banjar Pasar dengan melampirkan tanda tangan 61 warga Banjar Pasar.
Ada 6 alasan warga hingga menyampaikan mosi tidak percaya tersebut. Pertama, Pelaksana Kewilayahan Banjar Pasar telah menggunakan uang kas Banjar Pasar untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan dan seizin warga Banjar Pasar. Alasan itu pun disampaikan sesuai dengan informasi yang diberikan Perbekel Gumbrih dalam pertemuan dengan beberapa warga Banjar Pasar di rumah kediaman perbekel pada 10 Juli 2021 lalu.
Kedua, Pelaksana Kewilayahan Banjar Pasar tidak pernah memberikan laporan keuangan banjar dinas, dan keuangan banjar dinas tidak transparan. Ketiga, selama menjabat sebagai Pelaksana Kewilayahan Banjar Pasar, I Gede Sugita tidak bersikap netral dalam setiap perhelatan politik yang dilaksanakan.
Keempat, tidak melaksanakan tugas pelayanan dengan optimal kepada warga Banjar Pasar. Terbukti dengan banyaknya informasi yang tidak sampai kepada warga, terutama selama masa pandemi Covid-19 sehingga hak-hak warga atas bantuan sosial dampak pandemi Covid-19 tidak dapat diakses oleh seluruh warga Banjar Pasar.
Kelima, I Gede Sugita selama menjabat Pelaksana Kewilayahan Banjar Pasar sangat jarang melaksanakan rapat banjar, sehingga koordinasi dan komunikasi tidak berjalan dengan baik, bahkan cenderung vakum.
Keenam, yang bersangkutan tidak pernah melakukan peninjauan awig-awig Banjar Pasar untuk menilai relevansi awig-awig terhadap perkembangan dan dinamika kehidupan warga, dan administrasi Banjar Pasar sangat tidak teratur seperti catatan warga pendatang, telajakan, catatan pembeli ayahan, dan lain-lain.
Terkait hal tersebut, Perbekel Gumbrih I Ketut Nurjana mengatakan, tidak dapat sewenang-wenang untuk memberhentikan Pelaksana Kewilayahan. Terkait dengan sejumlah permasalahan tersebut, dirinya berharap ada solusi terbaik dan akan berkoordinasi ke pihak kecamatan. “Kami akan berkoordinasi dengan Camat Pekutatan. Aspirasi warga ini kita terima, dan kami akan cari jalan solusi yang terbaik bagi kita semua,” ujarnya.
Sebagai perbekel yang masa jabatannya akan segera berakhir, Nurjana berharap kepada seluruh warga agar tetap menjaga Desa Gumbrih aman dan kondusif. Di mana saat ini juga masih dalam situasi pandemi Covid-19, dan tidak boleh ada kerumunan. “Intinya kita ingin mencarikan solusi untuk kebaikan bersama. Kita akan tindaklanjuti ke camat,” ucap Nurjana yang sebelumnya tidak ikut maju dalam pemilihan Perbekel Gumbrih pada 22 Mei lalu.
Namun terkait dengan sejumlah alasan penyampaian mosi tidak percaya tersebut, Nurjana mengatakan, Pelaksana Kewilayahan tidak ada wewenang melayani kepentingan masyarakat sampai di kabupaten. Kepala Kewilayahan hanya menyelesaikan permasalahan sampai tingkat desa. Tetapi kalau ada masyarakat yang meminta bantuan yang sifatnya urgent, Kepala Kewilayahan dapat membantu memfasilitasi ke tingkat kabupaten. “Kepala Kewilayahan juga tidak berwenang menyelesaikan masalah adat,” ujarnya.
Sementara Pelaksana Kewilayahan Banjar Pasar I Gede Sugita saat dikonfirmasi, Selasa kemarin, tidak banyak berkomentar terkait adanya penyampaian mosi tidak percaya tersebut. Begitu juga saat disinggung mengenai dugaan penyelewengan kas banjar. Dirinya mengaku tidak mengerti dengan tudingan tersebut dan tidak memahami sampai adanya mosi tidak percaya itu. “Saya dengar ada warga datang ke Kantor Desa. Tetapi saya tidak diikutkan. Belum tahu apa permasalahannya,” ujar Gede Sugita. *ode
Kedatangan 4 perwakilan warga ke Kantor Desa Gumbrih tersebut, diterima oleh Perbekel Gumbrih I Ketut Nurjana. Turut hadir mengikuti pertemuan tersebut, Kapolsek Pekutatan Kompol I Nyoman Susila, Perbekel Gumbrih terpilih, I Nyoman Adi Rosadi, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gumbrih I Made Wila Arsana. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga ini menyerahkan selembar surat mosi tidak percaya terhadap Pelaksana Kewilayahan Banjar Pasar dengan melampirkan tanda tangan 61 warga Banjar Pasar.
Ada 6 alasan warga hingga menyampaikan mosi tidak percaya tersebut. Pertama, Pelaksana Kewilayahan Banjar Pasar telah menggunakan uang kas Banjar Pasar untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan dan seizin warga Banjar Pasar. Alasan itu pun disampaikan sesuai dengan informasi yang diberikan Perbekel Gumbrih dalam pertemuan dengan beberapa warga Banjar Pasar di rumah kediaman perbekel pada 10 Juli 2021 lalu.
Kedua, Pelaksana Kewilayahan Banjar Pasar tidak pernah memberikan laporan keuangan banjar dinas, dan keuangan banjar dinas tidak transparan. Ketiga, selama menjabat sebagai Pelaksana Kewilayahan Banjar Pasar, I Gede Sugita tidak bersikap netral dalam setiap perhelatan politik yang dilaksanakan.
Keempat, tidak melaksanakan tugas pelayanan dengan optimal kepada warga Banjar Pasar. Terbukti dengan banyaknya informasi yang tidak sampai kepada warga, terutama selama masa pandemi Covid-19 sehingga hak-hak warga atas bantuan sosial dampak pandemi Covid-19 tidak dapat diakses oleh seluruh warga Banjar Pasar.
Kelima, I Gede Sugita selama menjabat Pelaksana Kewilayahan Banjar Pasar sangat jarang melaksanakan rapat banjar, sehingga koordinasi dan komunikasi tidak berjalan dengan baik, bahkan cenderung vakum.
Keenam, yang bersangkutan tidak pernah melakukan peninjauan awig-awig Banjar Pasar untuk menilai relevansi awig-awig terhadap perkembangan dan dinamika kehidupan warga, dan administrasi Banjar Pasar sangat tidak teratur seperti catatan warga pendatang, telajakan, catatan pembeli ayahan, dan lain-lain.
Terkait hal tersebut, Perbekel Gumbrih I Ketut Nurjana mengatakan, tidak dapat sewenang-wenang untuk memberhentikan Pelaksana Kewilayahan. Terkait dengan sejumlah permasalahan tersebut, dirinya berharap ada solusi terbaik dan akan berkoordinasi ke pihak kecamatan. “Kami akan berkoordinasi dengan Camat Pekutatan. Aspirasi warga ini kita terima, dan kami akan cari jalan solusi yang terbaik bagi kita semua,” ujarnya.
Sebagai perbekel yang masa jabatannya akan segera berakhir, Nurjana berharap kepada seluruh warga agar tetap menjaga Desa Gumbrih aman dan kondusif. Di mana saat ini juga masih dalam situasi pandemi Covid-19, dan tidak boleh ada kerumunan. “Intinya kita ingin mencarikan solusi untuk kebaikan bersama. Kita akan tindaklanjuti ke camat,” ucap Nurjana yang sebelumnya tidak ikut maju dalam pemilihan Perbekel Gumbrih pada 22 Mei lalu.
Namun terkait dengan sejumlah alasan penyampaian mosi tidak percaya tersebut, Nurjana mengatakan, Pelaksana Kewilayahan tidak ada wewenang melayani kepentingan masyarakat sampai di kabupaten. Kepala Kewilayahan hanya menyelesaikan permasalahan sampai tingkat desa. Tetapi kalau ada masyarakat yang meminta bantuan yang sifatnya urgent, Kepala Kewilayahan dapat membantu memfasilitasi ke tingkat kabupaten. “Kepala Kewilayahan juga tidak berwenang menyelesaikan masalah adat,” ujarnya.
Sementara Pelaksana Kewilayahan Banjar Pasar I Gede Sugita saat dikonfirmasi, Selasa kemarin, tidak banyak berkomentar terkait adanya penyampaian mosi tidak percaya tersebut. Begitu juga saat disinggung mengenai dugaan penyelewengan kas banjar. Dirinya mengaku tidak mengerti dengan tudingan tersebut dan tidak memahami sampai adanya mosi tidak percaya itu. “Saya dengar ada warga datang ke Kantor Desa. Tetapi saya tidak diikutkan. Belum tahu apa permasalahannya,” ujar Gede Sugita. *ode
Komentar