Kejaksaan Dampingi Proyek Rehabilitasi Sekolah
SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pendampingan hukum proyek rehabilitasi sarana dan prasarana serta fasilitas sejumlah sekolah di Buleleng yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pendampingan program rehabilitasi puluhan sekolah mulai dari PAUD, SD, dan SMP ini dilakukan untuk mencegah terjadinya persoalan.
Berdasarkan informasi diterima, proyek rehabilitasi sekolah yang dilaksanakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng ini ada sebanyak 20 paket, dengan total anggaran mencapai Rp 20,592 miliar. Pengerjaan dilakukan dengan pihak rekanan yang berbeda-beda. Setiap paket pengerjaan terdiri dari beberapa sekolah.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pendampingan hukum dilakukan Kejari terhadap pekerjaan dan juga pemenang tender proyek rehabilitasi sekolah ini atas adanya permohonan dari Disdikpora. Saat ini proses kegiatan masuk dalam Pre Construction Meeting (PCM) atau rapat pra pelaksanaan pekerjaan.
Menurut Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini, PCM dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait syarat kontrak dan kesepakatan penting lainnya. "Hasil PCM ini akan menjadi kesatuan di kontrak," kata Jayalantara, dikonfirmasi Selasa (27/7) siang.
Kejari Buleleng, sebut Jayalantara, sudah menekankan PPK agar detail memperhatikan draft kontrak awal, dokumen pelelangan dan dokumen lain termasuk rencana pencairan uang muka. "Dari kontraktornya, itu mereka tidak ada hal baru perlu dibahas. Tinggal mengacu kontrak yang disepakati. Inilah kami kawal agar sesuai," jelas Jayalantara.
Jayalantara pun mengingatkan, agar nanti proyek rehabilitasi sekolah dengan 20 paket pekerjaan yang nilainya bervariasi ini, tidak ada persoalan. Pasalnya, bangunan sekolah tersebut akan digunakan masyarakat umum terutama anak-anak untuk belajar. Kejaksaan sudah mengingatkan, agar selama pelaksanaan proyek mendapat pengawasan ketat.
"Kami minta nanti supaya tidak ada masalah. Ini bangunan digunakan anak-anak sekolah. Jangan sampai kualitas dikurangi, dan kami sudah mewanti-wanti hal ini. Kalaupun ada dan ditemukan ada permainan, maka kami sendiri (Kejari Buleleng) menindak," tegas Jayalantara. *mz
Berdasarkan informasi diterima, proyek rehabilitasi sekolah yang dilaksanakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng ini ada sebanyak 20 paket, dengan total anggaran mencapai Rp 20,592 miliar. Pengerjaan dilakukan dengan pihak rekanan yang berbeda-beda. Setiap paket pengerjaan terdiri dari beberapa sekolah.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pendampingan hukum dilakukan Kejari terhadap pekerjaan dan juga pemenang tender proyek rehabilitasi sekolah ini atas adanya permohonan dari Disdikpora. Saat ini proses kegiatan masuk dalam Pre Construction Meeting (PCM) atau rapat pra pelaksanaan pekerjaan.
Menurut Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini, PCM dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait syarat kontrak dan kesepakatan penting lainnya. "Hasil PCM ini akan menjadi kesatuan di kontrak," kata Jayalantara, dikonfirmasi Selasa (27/7) siang.
Kejari Buleleng, sebut Jayalantara, sudah menekankan PPK agar detail memperhatikan draft kontrak awal, dokumen pelelangan dan dokumen lain termasuk rencana pencairan uang muka. "Dari kontraktornya, itu mereka tidak ada hal baru perlu dibahas. Tinggal mengacu kontrak yang disepakati. Inilah kami kawal agar sesuai," jelas Jayalantara.
Jayalantara pun mengingatkan, agar nanti proyek rehabilitasi sekolah dengan 20 paket pekerjaan yang nilainya bervariasi ini, tidak ada persoalan. Pasalnya, bangunan sekolah tersebut akan digunakan masyarakat umum terutama anak-anak untuk belajar. Kejaksaan sudah mengingatkan, agar selama pelaksanaan proyek mendapat pengawasan ketat.
"Kami minta nanti supaya tidak ada masalah. Ini bangunan digunakan anak-anak sekolah. Jangan sampai kualitas dikurangi, dan kami sudah mewanti-wanti hal ini. Kalaupun ada dan ditemukan ada permainan, maka kami sendiri (Kejari Buleleng) menindak," tegas Jayalantara. *mz
1
Komentar