Badung Ikuti SE Gubernur
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung akan mengikuti ketentuan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Tindaklanjut SE Gubernur itu akan dibuatkan SE Bupati, namun saat ini masih dalam proses pembahasan. SE Gubernur Bali yang baru ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Juru Bicara Satgas Covid-19 Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, mengatakan saat ini tengah dirancang SE Bupati Badung untuk menindaklanjuti SE Gubernur tersebut. Menurutnya, SE Bupati akan mengikuti kebijakan PPKM level 4 yang ditentukan Provinsi Bali. “Pembuatan SE Bupati sedang diproses, namun kami di Badung tetap mengacu terhadap kebijakan SE Gubenur,” ujar Jaya Saputra, Selasa (27/7).
Jaya Saputra mengatakan, secara teknis SE Gubernur yang baru ini telah mengatur secara detail beberapa kelonggaran aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita. Termasuk jam operasional pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Selain itu juga makan di tempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita. “Karena secara teknis sudah diatur (dalam SE Gubenur Bali, Red), termasuk untuk pengawasan pelonggaran jam operasioanal juga sudah, jadi kami tinggal mengikutinya,” kata Jaya Saputra yang notabene Kadiskominfo Badung itu.
Terkait pengawasan, mantan Camat Mengwi ini menegaskan dalam pelaksanaan SE Gubernur tersebut jika ada yang melanggar akan langsung ditindak oleh petugas. Namun, tindakan yang diambil akan dilakukan secara persuasif terlebih dahulu. *ind
1
Komentar