nusabali

Imigrasi Deportasi WNA Denmark

  • www.nusabali.com-imigrasi-deportasi-wna-denmark

MANGUPURA, NusaBali
Sorang warga negara asing (WNA) asal Denmark, Frederiksberg, 32, dideportasi oleh Petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (27/7) dini hari.

Bule tersebut dideportasi ke negara asalnya, selain karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, juga kerap meresahkan masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan pendeportasian bule Denmark itu karena terbukti melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berkaitan dengan izin tinggal yang telah berakhir. “Tindakan deportasi karena dokumen keimigrasian bule yang bersangkutan sudah lewat masa berlakunya. Dia sama sekali tidak ada dokumen diri,” kaya Jamaruli, Selasa siang.

Dijelaskan Jamaruli, selain karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, bule tersebut juga kerap berulah di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Dia kerap mengamuk dan meresahkan masyarakat sekitar. Masih menurut Jamaruli, bule Denmark itu mengalami depresi, hal ini juga diperkuat dengan adanya riwayat penanganan di RSJ Bangli pada 16 Juni 2021 hingga 23 Juli 2021. “Semenjak dia depresi, semua dokumen hilang,” jelas Jamaruli.

Lebih lanjut dikatakan, proses pendeportasian bule Denmark itu dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta-Jakarta, sebagai salah satu akses yang membuka penerbangan ke luar negeri. Bule yang bersangkutan dikawal oleh petugas imigrasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hingga pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955, yang mengangkutnya lepas landas pada pukul 01.40 Wita. “Pesawat yang mengangkut bule Denmark itu bertolak dari Jakarta tujuan Doha-Copenhagen,” kata Jamaruli.

“Selama proses pendeportasian, tidak ada aksi yang meresahkan dari yang bersangkutan. Hingga pesawat lepas landas, seluruh rangkaian pendeportasian dari Bandara Ngurah Rai hingga Jakarta berjalan lancar dan aman,” imbuh Jamaruli.

Masih menurut Jamaruli, selain tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, bule itu juga dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian. Untuk jangka waktu penangkalan paling singkat 6 hingga 1 tahun dari waktu pendeportasian. *dar

Komentar