13.200 UMKM di Badung Terima BPUM
Pendaftaran untuk mendapatkan bantuan UMKM masih berlanjut. Hanya belum diketahui sampai kapan pendaftaran akan dibuka.
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 13.200 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Badung sudah bisa menikmati Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta. Pencairan bantuan modal usaha tersebut dilakukan bertahap.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana, Rabu (28/7), mengatakan 13.200 pelaku UMKM yang lolos verifikasi dan bisa menikmati bantuan ini merupakan pemohon di tahun 2021 dan pemohon di tahun 2020. Widiana mengungkapkan, sejatinya tidak ada diberikan kuota penerima untuk masing-masing daerah. Namun, pengiriman usulan dilakukan setiap bulan dan diajukan ke tingkat provinsi.
Widiana merinci pemohon BPUM tahun 2021 sebagai berikut, April sebanyak 2.716 pemohon, Mei 2.142 pemohon, Juni 2.326 pemohon, Juli 1.279 pemohon. Sehingga total pemohon pada tahun 2021 hingga bulan Juli sebanyak 8.463 pemohon. “Sisanya (4.737 pemohon) merupakan pemohon di tahun 2020 yang direalisasikan pada tahun 2021,” jelas mantan Camat Kuta Selatan.
Widiana menambahkan, pendaftaran untuk mendapatkan bantuan UMKM ini masih berlanjut. Hanya belum diketahui sampai kapan pendaftaran akan dibuka. Widiana melanjutkan, bilamana masih ada yang ingin mendaftar, pendaftarannya nanti dilakukan di desa atau kelurahan masing-masing.
“Kiranya mungkin ada saja (yang ingin mendaftar, Red), tapi pendaftarannya di desa/kelurahan. Sedangkan rekapnya dikirim ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Badung,” katanya.
Dikatakan lebih lanjut, calon penerima BPUM harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti berstatus WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Selain itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Untuk NIB (Nomor Induk Berusaha) bisa menghubungi kantor camat setempat karena di kantor camat sudah tersedia gerai pelayanan UMKM dengan membawa KTP dan alamat email. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.
Sementara itu, untuk mengecek daftar penerima BPUM dapat menggunakan eform BRI situs dengan alamat eform.bri.co.id/bpum. Kemudian, selanjutnya masukkan data nomor KTP dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia. Kemudian klik ‘Proses Inquiry’ dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak. Selain melalui website, cek BPUM BRI juga dikabari langsung melalui SMS ke pelaku UMKM terkait. Bila mendapatkan SMS, artinya penerima terdaftar sebagai penerima. 7 ind
Komentar