15 Objek Wisata Tanpa Kontribusi
Selama ini tarif masuk objek wisata sepenuhnya menjadi kewenangan badan pengelola atau desa.
AMLAPURA, NusaBali
15 objek wisata di Karangasem tanpa berkontribusi untuk meningkatkan PAD Karangasem. Dari 15 objek tersebut, empat objek wisata memungut retribusi wisata. Namun retribusi tersebut tak masuk ke kas Pemkab Karangasem, melainkan masuk ke masing-masing desa dan pengelola desa.
Padahal, salah satu objek, Objek Wisata Taman Sukasada Ujung, Desa Tumbu, Karangasem, retribusinya naik per 1 Januari 2017. Kamis (5/1), Kadis Pariwisata Karangasem I Wayan Purna mengakui, dari 15 objek wisata belum ada yang memberikan kontribusi kepada Pemkab Karangasem. Pihaknya berharap ada kontribusi, antara lain, dari Objek Wisata Pura Besakih, setelah pengelolaan objeknya dari badan bentukan Pemprov Bali.
Kata Purna, selama ini tarif masuk objek wisata sepenuhnya menjadi kewenangan badan pengelola atau desa. Misalnya, di Objek Wisata Taman Sukasada Ujung, tarifnya berdasarkan kajian dari Badan Pengelola Objek Wisata Taman Sukasada Ujung. Sedangkan untuk di Objek Wisata Desa Tenganan Pagringsingan, Kecamatan Manggis, Objek Wisata Taman Air Tirtagangga, Banjar Tanah Lengis, Desa Ababi, Kecamatan Abang, dan Objek Wisata Pura Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, wisatawan yang masuk sifatnya menyumbang secara sukarela. “Sama sekali tidak ada yang masuk ke Pemkab Karangasem walau telah tersedia sarana parkir,” kata I Wayan Purna. Pendapatan untuk Pemkab Karangasem hanya dari retribusi parkir di objek. Dari 15 objek wisata itu, 7 objek wisata kurang terurus yakni Bukit Jambul, Bukit Putung, Desa Iseh, Banjar Yehmalet, Puri Karangasem, Kebun Salak Banjar Dukuh, dan Sungai Telaga Waja. Empat objek wisata lainnya yang disediakan sarana parkir yakni Objek Candidasa, Desa Padangbai, Pantai Jemeluk dan Pantai Tulambn.
Khusus di Objek Taman Sukasada Ujung, mengalami kenaikan tarif. Misatawan domestik sebelumnya per orang Rp 10.000 menjadi Rp 15.000, wisatawan asing dari Rp 35.000 menjadi Rp 50.000/orang.
Kenaikan tariff ini, menurut Kepala Badan Pengelola Objek Taman Sukasada Ujung Ida Made Alit, karena biaya operasional meningkat. Biaya itu untuk penataan kebun, listrik, dan gaji 48 karyawan.
“Penataan kebun kan terus kami lakukan dengan penambahan tanaman, agar tetap memikat dan suasananya rindang,” jelas Ida Made Alit, tokoh pariwisata dari Banjar Triwangsa, Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem, Karangasem. Sedangkan retribusi parkir, lanjut Ida Made Alit, masuk ke kas Pemkab Karangasem. *k16
Padahal, salah satu objek, Objek Wisata Taman Sukasada Ujung, Desa Tumbu, Karangasem, retribusinya naik per 1 Januari 2017. Kamis (5/1), Kadis Pariwisata Karangasem I Wayan Purna mengakui, dari 15 objek wisata belum ada yang memberikan kontribusi kepada Pemkab Karangasem. Pihaknya berharap ada kontribusi, antara lain, dari Objek Wisata Pura Besakih, setelah pengelolaan objeknya dari badan bentukan Pemprov Bali.
Kata Purna, selama ini tarif masuk objek wisata sepenuhnya menjadi kewenangan badan pengelola atau desa. Misalnya, di Objek Wisata Taman Sukasada Ujung, tarifnya berdasarkan kajian dari Badan Pengelola Objek Wisata Taman Sukasada Ujung. Sedangkan untuk di Objek Wisata Desa Tenganan Pagringsingan, Kecamatan Manggis, Objek Wisata Taman Air Tirtagangga, Banjar Tanah Lengis, Desa Ababi, Kecamatan Abang, dan Objek Wisata Pura Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, wisatawan yang masuk sifatnya menyumbang secara sukarela. “Sama sekali tidak ada yang masuk ke Pemkab Karangasem walau telah tersedia sarana parkir,” kata I Wayan Purna. Pendapatan untuk Pemkab Karangasem hanya dari retribusi parkir di objek. Dari 15 objek wisata itu, 7 objek wisata kurang terurus yakni Bukit Jambul, Bukit Putung, Desa Iseh, Banjar Yehmalet, Puri Karangasem, Kebun Salak Banjar Dukuh, dan Sungai Telaga Waja. Empat objek wisata lainnya yang disediakan sarana parkir yakni Objek Candidasa, Desa Padangbai, Pantai Jemeluk dan Pantai Tulambn.
Khusus di Objek Taman Sukasada Ujung, mengalami kenaikan tarif. Misatawan domestik sebelumnya per orang Rp 10.000 menjadi Rp 15.000, wisatawan asing dari Rp 35.000 menjadi Rp 50.000/orang.
Kenaikan tariff ini, menurut Kepala Badan Pengelola Objek Taman Sukasada Ujung Ida Made Alit, karena biaya operasional meningkat. Biaya itu untuk penataan kebun, listrik, dan gaji 48 karyawan.
“Penataan kebun kan terus kami lakukan dengan penambahan tanaman, agar tetap memikat dan suasananya rindang,” jelas Ida Made Alit, tokoh pariwisata dari Banjar Triwangsa, Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem, Karangasem. Sedangkan retribusi parkir, lanjut Ida Made Alit, masuk ke kas Pemkab Karangasem. *k16
Komentar