Dituntut 10 Tahun, Tukang Tempel Shabu Pasrah
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Asep Agus Marwan Sulaksana yang berprofesi sebagai tukang tempel shabu hanya bisa pasrah menerima tuntutan 10 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dalam sidang online, Rabu (28/7).
Dalam amar tuntutan, Asep dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman seberat 10,7 gram. "Terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," ujar Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, Asep melakukan pembelaan dengan mengaku bersalah dan menyesal. "Pada intinya, kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Pertimbangannya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," lanjut pengacara muda ini.
Dibeberkan dalam dakwaan JPU, awalnya, Senin, 1 Februari 2021 terdakwa diperintah oleh Kalem (DPO) mengambil paket shabu di seputaran Jalan Mahendradatta, Denpasar. Setelah berhasil mengambil paket, terdakwa membawa ke tempat tinggal di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan.
Sesampainya di rumah, terdakwa membuka paket tersebut berisi 1 plastik klip shabu dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta. Kemudian terdakwa menghubungi Kalem. Oleh Kalem, terdakwa disuruh menimbang keseluruhan shabu dan didapat beratnya adalah 50 gram.
Keesokan harinya terdakwa menempel paket shabu di seputaran Jalan Mahendradatta. Lalu berlanjut ke Jalan Tukad Batanghari. Namun saat akan menempel, terdakwa langsung disergap oleh petugas kepolisian dari satresnarkoba Polresta Denpasar. Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau sebelumnya oleh petugas kepolisian.
Setelah diamankan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 10 paket plastik klip berisi shabu siap edar. Lalu dilakukan interogasi, terdakwa mengakui masih menyimpan shabu di rumahnya. Selanjutnya petugas membawa terdakwa ke tempat tinggalnya.
Di sana petugas kembali berhasil menyita beberapa paket shabu. Total ada 14 paket shabu yang diamankan dengan berat keseluruhan 10,78 gram. Menurut terdakwa shabu yang edarkannya adalah milik Kalem. Terdakwa hanya bekerja sesuai perintah Kalem dengan upah Rp 50 ribu per lokasi tempel. 7 rez
1
Komentar