Penerimaan Pajak Baru Capai Rp 3,47 T
Imbas Pandemi
DENPASAR, NusaBali
Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Bali sampai dengan Semester I 2021 sebesar Rp 3,47 triliun atau 38,18 persen. Realisasi ini minus (- 19,58 persen). Dari 6 sektor utama penerimaan pajak, 4 sektor mengalami pertumbuhan negatif.
Keempatnya adalah Jasa Keuangan dan Asuransi -2,53 persen , perdagangan besar dan eceran -29,68 persen, industri pengolahan -19,18 persen dan sektor lainnya -30,87 persen. Sedang yang penerimaannya positif adalah dari Administrasi Pemerintahan dan sektor konstruksi.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Ditjen Pajak Provinsi Bali Belis Siswanto, dalam konferensi pers di aula Kanwil Ditjen Pembendaharaan Provinsi Bali di Gedung Keuangan Negara, di Jalan Prof Kusumatmaja, kawasan Niti Mandala Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (29/7).
Dari penjelasan Belis Siswanto, terungkap pandemi Covid-19 yang berakibat terpuruknya pariwisata Bali menjadi penyebab seretnya penerimaan pajak di Bali.
“Tentang potensi penerimaan pajak di Bali, kita sudah tahu seperti tahun lalu dengan wisatawan yang dibanding dengan tahun 2020 dengan 2019 . Tahun 2021 lebih drop lagi,” jelasnya.
Menurutnya itulah parameternya. Apalagi pariwisata merupakan motor penggerak . ”Dengan banyaknya wisatawan, perdagangan industri bergerak,” kata Belis Siswanto menggambarkan.
Namun karena sekarang wisatawan menurun, maka pajak menurun sangat drastis. Harapannya pajak pada akhir tahun bisa naik lagi dengan asumsi Covid-19 ini bisa segera berlalu, sehingga semua normal kembali, akses bisa dibuka kembali.
“Kita sama-sama berdoa-lah,” ujarnya. Semester I masih dalam PPKM . Harapannya Agustus sampai Septembe Desember membaik kembali.
Pemerintah kata Beli Siswanto sudah berusaha dengan sangat gigih agar Covid-19, agar berhasil dengan baik, sehingga pereknomian dapat tumbuh kembali.
Tahun 2021, penerimaan pajak di Bali ditarget sebesar Rp 9,1 triliun . Namun target itu akan dievaluasi terus. Kementerian Keuangan selalu mementingkan kondisi riil di lapangan. Nanti setiap periode akan dievaluasi, supaya memberi keadilan.
“Dengan kondisi yang berat ini, kita harus jaga hormati wajib pajak,” ujarnya. Karena kalau memang kondisi omsetnya turun, kan tidak bisa semena-mena dipaksa menunaikan kewajiban membayar pajak. “Percaya pemerintah sangat fair, menjunjung tinggi prinsip keadilan,” ujarnya.
Sementara total wajib pajak di Bali 1.161.684. Dari jumlah tersebut 72.383 wajib pajak badan. 1.089.301 wajib pajak pribadi dan 5.290 wajib pajak strategis. K17
1
Komentar