Bendesa Baler Bale Agung Diminta Jatuhkan Sanksi Adat untuk Hotel Dea
Belasan krama Banjar Pakraman Sila Kerthi, Desa Pakraman Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, mendatangi kediaman Bendesa Adat Baler Bale Agung, Nengah Subagia, Kamis (5/1).
NEGARA, NusaBali
Krama mendesak Bendesa Adat agar segera mengambil sikap secara adat terkait Hotel Dea yang sangat meresahkan masyarakat. Pertemuan itu juga dihadiri Lurah Baler Bale Agung, Putu Nova Noviana. Pertemuan ini dikawal sejumlah anggota Kepolisian.
Perwakilan krama mengatakan, hotel Dea sering dikeluhkan masyarakat. Apalagi, pasca-penggerebekan oleh pihak Kepolisian pada malam Tahun Baru dengan menjaring 5 pasangan mesum. Salah satunya oknum anggota DPRD Jembrana. “Pengelola hotel harus diberikan sanksi, karena sudah sangat mencemarkam nama baik desa dan membuat leteh (kotor). Begitu juga Pak Lurah, kami harap bisa mengambil sikap,” ujar perwakilan krama adat, Nyoman Tunas.
Ia memastikan tidak ada satu pun hotel itu memiliki izin untuk berzina. Tetapi kenyatannya, hampir setiap hari ada pasangan berbuat asusila di hotel tersebut. “Kebetulan hotel ini berada di wilayah banjar kami. Kalau terus dibiarkan bebas, kami khawatir nanti malah akan terjadi hal lain, yang tentu tidak kita harapkan,” sambung krama lainnya. Sementara Kelian Tempek II Banjar Pakraman Sila Kerthi, Komang Winanta menyampaikan hal senada. Menurutnya, tindakan tegas harus dilakukan untuk berikan efek jera. Tindakan tegas sesuai dengan awig-awig maupun pararem yang berlaku di wewidangan Desa Pakraman Baler Bale Agung maupun Banjar Pakraman Sila Kerhi.
Sementara Lurah Baler Bale Agung, I Putu Nova Noviana menjelaskan, Hotel Dea yang berdiri sejak tahun 2012 sudah mengantongi izin dan disosialiasikan kepada warga setempat. Sesuai izin, jelas untuk tempat tamu menginap. Hanya saja, pihaknya tidak bisa mengawasi ataupun menanyakan maksud tujuan setiap tamu yang datang. Sementara untuk berbuat mesum, juga bisa dilakukan dimanapun. Tetapi karena jelas ditemukan pasangan mesum itu, bukan merupakan pasangan suami istri, pihaknya sependapat untuk disikapi bersama. “Kami akan memangil sekaligus memberikan pembinanaan kepada pengelola hotel. Kami berharap pengelola hotel, termasuk pemilik kos, kontrakan, bisa lebih meningkatkan pengawasan dan lebih selektif. Jangan sampai tiap hari harus macaru,” ujarnya.
Bendesa Adat Baler Bale Agung, Nengah Subagia mengatakan, pengungkapan pasangan mesum bukan berstatus suami istri sudah mencoreng nama baik Desa Pakraman Baler Bale Agung serta Kelurahan Baler Bale Agung. Jika tidak diberikan sanksi, dikhawatirkan semakin banyak hotel serupa berdiri di wilayahnya. “Kami akan sikapi dengan Kelurahan. Bagaimana pun keputusannya, kami bicarakan lebih lanjut,” ujar Subagia yang juga Plt Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Jembrana ini. * ode
Perwakilan krama mengatakan, hotel Dea sering dikeluhkan masyarakat. Apalagi, pasca-penggerebekan oleh pihak Kepolisian pada malam Tahun Baru dengan menjaring 5 pasangan mesum. Salah satunya oknum anggota DPRD Jembrana. “Pengelola hotel harus diberikan sanksi, karena sudah sangat mencemarkam nama baik desa dan membuat leteh (kotor). Begitu juga Pak Lurah, kami harap bisa mengambil sikap,” ujar perwakilan krama adat, Nyoman Tunas.
Ia memastikan tidak ada satu pun hotel itu memiliki izin untuk berzina. Tetapi kenyatannya, hampir setiap hari ada pasangan berbuat asusila di hotel tersebut. “Kebetulan hotel ini berada di wilayah banjar kami. Kalau terus dibiarkan bebas, kami khawatir nanti malah akan terjadi hal lain, yang tentu tidak kita harapkan,” sambung krama lainnya. Sementara Kelian Tempek II Banjar Pakraman Sila Kerthi, Komang Winanta menyampaikan hal senada. Menurutnya, tindakan tegas harus dilakukan untuk berikan efek jera. Tindakan tegas sesuai dengan awig-awig maupun pararem yang berlaku di wewidangan Desa Pakraman Baler Bale Agung maupun Banjar Pakraman Sila Kerhi.
Sementara Lurah Baler Bale Agung, I Putu Nova Noviana menjelaskan, Hotel Dea yang berdiri sejak tahun 2012 sudah mengantongi izin dan disosialiasikan kepada warga setempat. Sesuai izin, jelas untuk tempat tamu menginap. Hanya saja, pihaknya tidak bisa mengawasi ataupun menanyakan maksud tujuan setiap tamu yang datang. Sementara untuk berbuat mesum, juga bisa dilakukan dimanapun. Tetapi karena jelas ditemukan pasangan mesum itu, bukan merupakan pasangan suami istri, pihaknya sependapat untuk disikapi bersama. “Kami akan memangil sekaligus memberikan pembinanaan kepada pengelola hotel. Kami berharap pengelola hotel, termasuk pemilik kos, kontrakan, bisa lebih meningkatkan pengawasan dan lebih selektif. Jangan sampai tiap hari harus macaru,” ujarnya.
Bendesa Adat Baler Bale Agung, Nengah Subagia mengatakan, pengungkapan pasangan mesum bukan berstatus suami istri sudah mencoreng nama baik Desa Pakraman Baler Bale Agung serta Kelurahan Baler Bale Agung. Jika tidak diberikan sanksi, dikhawatirkan semakin banyak hotel serupa berdiri di wilayahnya. “Kami akan sikapi dengan Kelurahan. Bagaimana pun keputusannya, kami bicarakan lebih lanjut,” ujar Subagia yang juga Plt Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Jembrana ini. * ode
Komentar