Pura Taman Pecampuhan Sala Masih Belum Dibuka untuk Malukat
BANGLI, NusaBali.com – Pura Taman Pecampuhan Sala di Kabupaten Bangli masih belum melayani pamedek di masa PPKM Level 4 ini.
Padahal pura yang berlokasi di Banjar Sala, Desa Abuan, Kecamatan Susut ini kerap menjadi tempat malukat. “Mohon dimaklumi, kawasan malukat sementara ditutup, untuk menghormati aturan yang ada, dan demi kepentingan bersama,” ujar Ketut Kayana yang merupakan Bendesa Adat Sala saat dikonfirmasi Kamis (29/7/2021).
Sebagaimana diketahui, Pura Taman Pecampuhan Sala membuka tempat malukat untuk umum sejak 2017. “Sebelum pandemi banyak pamedek yang hadir, baik lokal maupun asing,” ujar Ketut Kayana yang juga merupakan Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Bangli.
Ketut Kayana pun menjelaskan bahwa, dirinya tidak melarang pamedek untuk hadir ke Pura Taman Pecampuhan Sala apabila memiliki kepentingan yang mendesak. Kepentingan tersebut, seperti memohon air suci (nunas tirta), dan melakukan kegiatan persembahyangan pada saat hari-hari tertentu. “Hanya kepentingan yang mendesak saja, dengan jumlah orang yang terbatas, dan menerapkan prokes yang ketat,” tegasnya.
Pura Taman Pecampuhan Sala pun memiliki urutan pelaksanaan malukat. Yang diawali dengan pembersihan diri di pecampuhan (pertemuan dua aliran sungai) dengan menghaturkan sesajen di tempat yang sudah ditentukan, lalu menuju ke air terjun Dedari di mana tempat tersebut dipercaya untuk memohon kebersihan rupa dan hati, selanjutnya menuju pasraman tan hana (sekolah yang tidak terlihat/kasat mata).
Di lokasi ini sejatinya berdiri suatu pasraman yang dipercaya sebagai tempat memohon ilmu pengetahuan, dan terakhir menuju tempat malukat di enam sumber tirta. “Ada tirta bolakan, tirta taman, tirta bumbung, tirta pandan, tirta tolak bala, dan tirta dari Goa Naga Raja. Masing-masing tirta diyakini memiliki fungsi tersendiri seperti memohon rezeki, keselamatan, tolak bala (agar terhindar dari bahaya), kesembuhan dari penyakit secara sekala maupun niskala,” tutur Ketut Kayana.
Saat ini terlihat di area sekitar Pura Taman Pecampuhan Sala sedang tahap pembangunan Lingga Yoni, tepatnya yakni di lokasi pasraman tan hana.
Ketut Kayana menambahkan, agar pamedek bersabar dan menahan diri agar mengurangi mobilitas di masa pandemi, mengingat masih diberlakukannya aturan PPKM Level 4 yang sedang diterapkan hingga 2 Agustus 2021 mendatang. “Untuk kebaikan bersama di masa pandemi ini, maka sebaiknya menaati aturan yang berlaku,” tutupnya. *rma
Komentar