Garong Spesialis Kabel Tower Provider Diringkus
MANGUPURA, NusaBali
Unit Reskrim Polsek Kuta meringkus maling spesialis kabel tower provider bernama Mohamad Shodiq, 40, Minggu (25/7) pukul 12.30 Wita.
Aksi terakhirnya terungkap saat Shodiq mencuri kabel dan peralatan provider XL Axiata di Kuta, Badung. Selain di Kuta, pelaku juga mengaku beraksi di Jalan Raya Seminyak dan Jalan Nusa Dua, Kuta Selatan.
Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Gatra dalam keterangan persnya, Kamis (29/7) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka Shodiq berawal dari adanya peristiwa gangguan perangkat XL mati di Jalan Kubu Anyar Gang Mushola, Kecamatan Kuta, Badung. Pukul 12.30 Wita. Seorang pegawai XL, I Gede Soma Wijaya, 29 bersama rekannya, Putu Debie Sulantika Demarta ke lokasi kejadian.
Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Kuta. Menerima laporan itu aparat Polsek Kuta dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Made Putra Yudistira. Di lokasi ditemukan seorang pria yang belakangan diketahui adalah Shodiq. Melihat tingkah lakunya mencurigakan polisi langsung menginterogasi pria asal Dusun Dasri, Desa Sumber Gayam, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur itu.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu pelaku telah mencuri kabel milik perusahaan telekomunikasi itu sepanjang 50 meter. Total kerugian sebesar Rp 3 juta. Selain itu pelaku mengaku telah melakukan pencurian serupa di Nusa Dua dan Seminyak," ungkap Kompol Nyoman Gatra.
Dalam peristiwa itu polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tang, 1 buah gunting sebagai alat pemotong kabel, tas gendong warna hitam yang berisi potongan Kabel sepanjang 50 meter. Sebuah tas kecil berisi alat- alat pemotong dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio DK 3072 ABU.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Kuta. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," tandas mantan Kabag Ops Polresta Denpasar ini. 7 pol
Komentar