Gerudug Kejati, LB Minta Jaksa Bersikap Adil
Ratusan anggota ormas Laskar Bali (LB) geruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada, Kamis (5/1) siang untuk meminta keadilan dalam kasus pembunuhan salah satu anggotanya yang terjadi di Gianyar, beberapa waktu lalu.
DENPASAR, NusaBali
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 4 tahun penjara kepada pelaku yang dianggap terlalu ringan.
Dalam orasi di halaman depan Kejati Bali, Sekjen Laskar Bali, Ketut Ismaya meminta keadilan kepada JPU yang menuntut pelaku berinisial DS dengan hukuman yang ringan. Ismaya menduga ada sesuatu di balik tuntutan ringan tersebut. “Kami minta keadilan. Kami juga meminta pihak Kejati mengusut tuntas jaksa yang melakukan tuntutan yang tidak adil,” tegas Ismaya yang disambut dukungan ratusan anggotanya.
Ia mengatakan tuntutan JPU 4 tahun penjara kepada pelaku tidaklah adil. Apalagi JPU tidak mempertimbangkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Apalagi dalam sidang terungkap secara jelas jika pembunuhan terhadap Dewa Gede Artawan,31, di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Sukawati, Gianyar dilakukan secara berencana. “Kami mohon keadilan terkait kasus pembunuhan yang menimpa keluarga besar kami yang dibunuh secara keji,” lanjutnya.
Ismaya memohon agar pelaku dihukum berat sesuai perbuatannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. “Untuk itu saya meminta jaksa yang menyidangkan agar diusut dan diperiksa karena dinilai tidak menuntut secara setimpal,” tegasnya kembali.
Sementara itu, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Bali, Adiyanto yang menerima kehadiran ormas Laskar Bali mengatakan siap menampung aspirasi yang telah disampaikan. Ia juga menegaskan akan menindak jika ada jaksa yang terbukti melakukan penyimpangan. “Apabila ada jaksa melakukan penyimpangan akan diperiksa dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam kasus ini Kejati Bali akan memantau perjalanannya, karena kasus ini belum tuntas dan belum diputus di Pengadilan Negeri Gianyar. “Perkara ini akan tetap berjalan terus dan saya yakin akan diputuskan secara adil,” pungkas Adiyanto. * rez
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 4 tahun penjara kepada pelaku yang dianggap terlalu ringan.
Dalam orasi di halaman depan Kejati Bali, Sekjen Laskar Bali, Ketut Ismaya meminta keadilan kepada JPU yang menuntut pelaku berinisial DS dengan hukuman yang ringan. Ismaya menduga ada sesuatu di balik tuntutan ringan tersebut. “Kami minta keadilan. Kami juga meminta pihak Kejati mengusut tuntas jaksa yang melakukan tuntutan yang tidak adil,” tegas Ismaya yang disambut dukungan ratusan anggotanya.
Ia mengatakan tuntutan JPU 4 tahun penjara kepada pelaku tidaklah adil. Apalagi JPU tidak mempertimbangkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Apalagi dalam sidang terungkap secara jelas jika pembunuhan terhadap Dewa Gede Artawan,31, di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Sukawati, Gianyar dilakukan secara berencana. “Kami mohon keadilan terkait kasus pembunuhan yang menimpa keluarga besar kami yang dibunuh secara keji,” lanjutnya.
Ismaya memohon agar pelaku dihukum berat sesuai perbuatannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. “Untuk itu saya meminta jaksa yang menyidangkan agar diusut dan diperiksa karena dinilai tidak menuntut secara setimpal,” tegasnya kembali.
Sementara itu, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Bali, Adiyanto yang menerima kehadiran ormas Laskar Bali mengatakan siap menampung aspirasi yang telah disampaikan. Ia juga menegaskan akan menindak jika ada jaksa yang terbukti melakukan penyimpangan. “Apabila ada jaksa melakukan penyimpangan akan diperiksa dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam kasus ini Kejati Bali akan memantau perjalanannya, karena kasus ini belum tuntas dan belum diputus di Pengadilan Negeri Gianyar. “Perkara ini akan tetap berjalan terus dan saya yakin akan diputuskan secara adil,” pungkas Adiyanto. * rez
Komentar