Buang Limbah Sembarangan, Didenda Rp 1 Juta
Sidang tipiring ini digelar sebagai upaya penegakan Perda dan memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda tersebut.
DENPASAR, NusaBali
Seorang warga yang kedapatan membuang limbah hasil produksi pemotongan hewan ke saluran atau drainase di Jalan Cekomaria, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/7). Dari sidang tersebut pelaku dinyatakan bersalah dan didenda Rp 1 juta.
Sidang dipimpin Hakim Hari Supriyanto SH MH didampingi Panitera I Wayan Dereda SH menjatuhkan denda kepada warga yang berinisial IKS sebesar Rp 1.000.000, biaya perkara sidang Rp 2.000 dengan subsider kurungan selama 15 hari.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga usai sidang mengatakan pelaksanaan sidang tipiring ini sebagai upaya penegakan Perda dan memberikan pembelajaran serta untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Mereka yang kedapatan melanggar harus menerima konsekuensi.
Dalam sidang pelaku dinyatakan bersalah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan pelanggar agar tidak merugikan warga lainnya. "Sidang Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan melainkan menegakkan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri sehingga masyarakat dapat mentaatinya," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain termasuk pencemaran lingkungan.
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. "Tindakan penegakan perda ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan," kata Sayoga. 7 mis
Komentar