Penggabungan OPD di Bangli, Pemprov Keluarkan Rekomendasi
BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli sebelumnya mengajukan permohonan Rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ke Pemprov Bali.
Rekomendasi pun sudah turun dan ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak bisa digabung karena tidak serumpun.
OPD yang diusulkan dilebur tersebut meliputi Sat Pol PP Kabupaten Bangli, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bangli, dan Dinas Pengendalian Penduduk-Keluarga Berencana-Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (Pengendalian Penduduk KB PPA) Bangli.
Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yudha mengatakan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemkab Bangli mengajukan permohonan rekomendasi pada Pemprov Bali.
Kata Satria Yudha dalam rancangan tersebut Pemkab Bangli memiliki 14 Dinas dan 5 Badan. "Saat ini di lingkup Pemkab Bangli ada 17 dinas dan 5 badan. Kemudian setelah dilakukan perombakan diusulkan menjadi 14 dinas dan 5 badan," ungkapnya, Jumat (30/7).
Adapun yang diusulkan, yakni Satpol PP nantinya akan dilebur bergabung ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangli. Pemadam Kebakaran (Damkar) yang semula di bawah Sat Pol PP, nantinya digabung ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kemudian, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bangli akan dipecah. Perpustakaan digabung ke Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Bangli, sementara Arsip Daerah digabung ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Sebaliknya, Dinas Pengendalian Penduduk KB PPA Bangli juga akan dipecah. Nantinya, Pengendalian Penduduk dan KB digabung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangli. Sedangkan PPA diarahkan gabung ke Dinas Sosial Bangli. "Dari usulan tersebut ada beberapa yang tidak direkomendasi karena bidang tidak satu rumpun," sebut politisi PDIP ini.
Anggota DPRD asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini menyampaikan yang tidak dapat digabung seperti Satpol PP dan Badan Kesbangpol. “Satpol PP maupun Badan Kesbangpol berdiri sendiri,” sambungnya.
Selain itu Bidang Kearsipan tidak dapat digabung dengan Disparbud karena tidak dalam satu rumpun. Begitu juga bidang Perpustakaan tidak dapat digabung Disdikpora karena tidak dalam satu rumpun.
Sedangkan yang dapat digabung Pengendalian Penduduk dan KB dengan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Selanjutannya PPA dapat digabung ke Dinas Sosial Bangli. Serta pemadam kebakaran dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Ditambahkan pula, dalam rekomendasi Pemprov Bali, bidang transmigrasi yang sebelumnya dibawah Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi kini digabung ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Bangli. Dengan begitu nantinya menjadi Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja.
Ditanya tahapan selanjutnya pasca keluar rekomendasi, Satria Yudha mengatakan terkait turunnya rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD Bangli. Kini menunggu jadwal pembahasan. "Nantinya akan dilakukan pembahasan dengan komisi soal perubahan OPD sesuai dengan rekomendasi Provinsi," jelasnya. 7 esa
1
Komentar