Pemkab Izinkan Pedagang Berjualan di Pantai Penimbangan
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng mengizinkan seluruh pedagang di kawasan Pantai Penimbangan, wilayah perbatasan Desa Baktiseraga - Pemaron Kecamatan/Kabupaten Buleleng, berjualan di lokasi setempat.
Izin ini muncul setelah jajaran Satpol PP, Polsek Kota Singaraja, menggelar rapat dengan menghadirkan perwakilan pedagang, di Kantor Bupati Buleleng, Jumat (30/7).
Sebelumnya, Kamis (29/7), pedagang dan petugas sempat ribu-ribut lantaran berselisih paham. Tim yustisi saat itu ingin menertibkan pedagang di kawasan destinasi wisata tersebut. Sedangkan pedagang ngotot membuka lapaknya, karena sudah tak memiliki penghasilan lain dan sudah lama tutup.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan dari rapat koordinasi tersebut pemerintah berupaya mencarikan solusi terbaik. Sehingga dari keinginan perwakilan pedagang dan juga tim yustisi disepakati sejumlah point. Seluruh pedagang di kawasan Pantai Penimbangan diizinkan untuk membuka lapaknya. Dengan catatan, seluruh pedagang harus taat pada prokes dan ketentuan sesuai dengan Imendagri Nomor 24 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM Level IV. Dia menegaskan dalam SE terbaru, yang dilarang beroperasi meliputi fasilitas umum, destinasi tempat wisata (DTW) dan tempat hiburan.
“Untuk aktivitas pedagangnya boleh dibuka, tidak untuk pelancongnya. Seperti Taman Kota tidak boleh menerima pengunjung tetapi senggol sebelah utara bisa buka, dengan pembatasan ketentuan terbaru,” ucap Suyasa.
Mantan Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng ini merinci, sesuai dengan SE Gubernur Bali terbaru, pedagang makanan dan kuliner sudah dibolehkan makan di tempat. Dengan ketentuan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu maksimal 30 menit.
Komitmen pedagang di kawasan DTW untuk menerapkan prokes dan pembatasan dengan ketentuan terbaru, akan diawasi oleh Satgas Desa dan Satgas Gotong Royong Desa Adatnya. “Hasil rapat dan ketetapan tadi akan dilaporkan ke Pak Bupati. Kami berharap pedagang tetap menjaga komitennya menjalankan prokes dan pembatasan sesuai ketentuan,” tegas birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.7k23
Komentar