387 Orang Pelamar 'Gugur'
Test Administrasi CPNS Buleleng
Pelamar yang tidak lolos administrasi dapat memberikan sanggahan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman diterbitkan.
SINGARAJA, NusaBali
Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Pansel CPNS) Kabupaten Buleleng akhirnya menetapkan pelamar yang dinyatakan lulus administrasi. Sebanyak 387 orang dari total jumlah pelamar 3.725 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena berkas administrasinya tidak lengkap. Sebelas formasi yang dibuka tahun ini juga dinyatakan kosong.
Ketua Pansel CPNS Kabupaten Buleleng Gede Suyasa ditemui usai rapat final Minggu (1/8) pagi kemarin mengatakan, pelamar yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi karena tak memenuhi ketentuan. “Lamaran tak berisi materai, tidak ditandatangani, KTP yang disertakan tidak scan asli, transkrip nilai tidak ditandatangani pimpinan lembaga, sehingga tak bisa dibilang sah,” ucap Suyasa yang juga Sekda Buleleng ini.
Dia juga mengatakan setelah dilakukan rekap data, tim pansel mengakumulasi jumlah formasi kosong CPNS 2021, sebanyak 11 formasi. Enam diantaranya formasi dokter spesialis meliputi dokter spesialis gigi konservasi/endodonsi, spesialis anastesi, spesialis bedah mulut, spesialis kandungan, spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi serta spesialis patologi klinik. Lima formasi lainnya adalah perekam medis. “Formasi yang dibuka untuk pemenuhan tenaga medis di Puskesmas memang tidak ada yang melamar, sehingga total ada 11 formasi kosong termasuk enam dokter spesialis,” imbuh dia.
Kekosongan formasi juga disebut Suyasa terjadi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru. Dari jumlah formasi yang diberikan untuk Kabupaten Buleleng sebanyak 2.552 formasi, sebanyak 334 formasi kosong. Proses seleksi P3K langsung ditangani Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI, yang langsung terkonek dengan Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Pengumuman seleksi administasi CPNS 2021 akan dilakukan hari ini Senin (2/8), di website dan akun resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng. Pansel juga akan memberikan waktu sanggah kepada peserta seleksi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pelamar yang tidak lolos administrasi dapat memberikan sanggahan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman diterbitkan. Namun yang bersangkutan harus menyertakan bukti untuk memperkuat sanggahannya.
Sementara itu, Pansel juga sudah menyiapkan skema pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). “Skemanya masih dengan format kerjasama dengan BKD Provinsi Bali. Kita menyesuaikan dengan provinsi, terkait kondisi pandemi saat ini,” tutup Suyasa.7 k23
1
Komentar