Harap-harap Cemas Pelaku Otomotif Bali
Antara pesimis dan optimis, bisnis roda empat Bali menghadapi tantangan dengan diberlakukannya kenaikan BPKB.
DENPASAR, NusaBali
Kenaikan biaya BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan pengurusan STNK bukan hanya menjadi masalah bagi pemilik kendaraan bermotor. Pelaku bisnis otomotif, khususnya roda empat, di Bali juga mencemaskan dampak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. “Cukup memberatkan,” kata Dodi Dikariawan, General Manager PT Mobil Nasional Intim selaku main dealer KIA di Bali.
Dodi mengakui jika hanya melihat kenaikan BPKB saja, maka kenaikan pengurusan BPKB ‘hanya’ di kisaran Rp 400 ribu hingga Rp 450 ribu. Namun diingatkannya bahwa komponen kenaikan tak hanya pada soal BPKB saja. “Khusus untuk wilayah Bali, tarif BBNKB adalah 15 persen. Paling tinggi dibandingkan provinsi tetangga,” kata Dodi.
Bukan itu saja, lanjutnya, di awal tahun biasanya juga akan terjadi kenaikan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). “Biasanya terjadi bulan januari atau Februari dengan kisarannya naik 5 persen dari tahun sebelumnya,” kata Dodi.
Alhasil kenaikan harga akan terakumulasi dengan komponen yang lain. Kondisi ini juga disebut Dodi kurang menguntungkan dengan kabar dinaikkannnya BBM Khusus non subsidi plus tarif dasar listrik untuk pelanggan tertentu. “Padahal pengguna kendaraaan sudah banyak yang beralih ke Pertalite,” cetus Dodi.
Pendapat berbeda dikemukakan oleh Ketua Asosiasi Automotive Bali (AAB) Trio Desmadyo. Manajemen dari Agung Automall Tabanan ini menyebut menerima diberlakukannya PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut. “Kalau sudah aturan, selama itu sama ya dijalani,” kata Trio.
Kekkhawatiran bakal berdampak pada penjualan kendaraan roda empat juga ditepis oleh Trio. “Kalau untuk pengaruh penjualan saya rasa tidak, karena kenaikan tidak terlalu tinggi, sekitar Rp 400 ribu sampai Rp 450 ribu, Itu pun tarikan di awal saja,” kata dia.
Justru Trio menyatakan optimismenya bahwa penjualan otomotif roda empat di Bali pada 2017 akan lebih baik dibandingkan tahun 2016. “Saya sih optimis karena perekonomian juga membaik. Otomatis jika perekonomian membaik, akan berdampak pada penjualan kendaraan,” tutup Trio.
Sementara itu kecemasan juga ditepis oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
"Saya rasa bagi otomotif ya industri tidak akan terlalu terganggu ya, karena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berlangsung lama dan tarif stagnan dan kewenangan ada di kepolisian," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (5/1).
Airlangga menambahkan, kenaikan tersebut juga tidak akan memberatkan konsumen, karena untuk kepengurusan STNK, konsumen memiliki waktu satu tahun untuk mempersiapkannya. "Kalau STNK kan untuk jalan dan angkanya relatif dibandingkan harga otomotif. Konsumen harus mantainance itu kan lebih dari setahun," ujar Airlangga.
PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017. *mao, ant
Dodi mengakui jika hanya melihat kenaikan BPKB saja, maka kenaikan pengurusan BPKB ‘hanya’ di kisaran Rp 400 ribu hingga Rp 450 ribu. Namun diingatkannya bahwa komponen kenaikan tak hanya pada soal BPKB saja. “Khusus untuk wilayah Bali, tarif BBNKB adalah 15 persen. Paling tinggi dibandingkan provinsi tetangga,” kata Dodi.
Bukan itu saja, lanjutnya, di awal tahun biasanya juga akan terjadi kenaikan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). “Biasanya terjadi bulan januari atau Februari dengan kisarannya naik 5 persen dari tahun sebelumnya,” kata Dodi.
Alhasil kenaikan harga akan terakumulasi dengan komponen yang lain. Kondisi ini juga disebut Dodi kurang menguntungkan dengan kabar dinaikkannnya BBM Khusus non subsidi plus tarif dasar listrik untuk pelanggan tertentu. “Padahal pengguna kendaraaan sudah banyak yang beralih ke Pertalite,” cetus Dodi.
Pendapat berbeda dikemukakan oleh Ketua Asosiasi Automotive Bali (AAB) Trio Desmadyo. Manajemen dari Agung Automall Tabanan ini menyebut menerima diberlakukannya PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut. “Kalau sudah aturan, selama itu sama ya dijalani,” kata Trio.
Kekkhawatiran bakal berdampak pada penjualan kendaraan roda empat juga ditepis oleh Trio. “Kalau untuk pengaruh penjualan saya rasa tidak, karena kenaikan tidak terlalu tinggi, sekitar Rp 400 ribu sampai Rp 450 ribu, Itu pun tarikan di awal saja,” kata dia.
Justru Trio menyatakan optimismenya bahwa penjualan otomotif roda empat di Bali pada 2017 akan lebih baik dibandingkan tahun 2016. “Saya sih optimis karena perekonomian juga membaik. Otomatis jika perekonomian membaik, akan berdampak pada penjualan kendaraan,” tutup Trio.
Sementara itu kecemasan juga ditepis oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
"Saya rasa bagi otomotif ya industri tidak akan terlalu terganggu ya, karena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berlangsung lama dan tarif stagnan dan kewenangan ada di kepolisian," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (5/1).
Airlangga menambahkan, kenaikan tersebut juga tidak akan memberatkan konsumen, karena untuk kepengurusan STNK, konsumen memiliki waktu satu tahun untuk mempersiapkannya. "Kalau STNK kan untuk jalan dan angkanya relatif dibandingkan harga otomotif. Konsumen harus mantainance itu kan lebih dari setahun," ujar Airlangga.
PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017. *mao, ant
Komentar