nusabali

Agus Samijaya Minta Sita Jaminan Dibatalkan

Heboh Perkara yang Sudah Incracht 28 Tahun Lalu Kembali Disidangkan

  • www.nusabali.com-agus-samijaya-minta-sita-jaminan-dibatalkan

DENPASAR, NusaBali
Heboh perkara yang sudah incracht alias berkekuatan hukum tetap yang kembali disidangkan di PN Denpasar berlanjut.

Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Senin (2/8), kuasa hukum tergugat dari PT Jimbaran Hijau meminta pembatalan penetapan sita jaminan atas lahan sengketa di Jimbaran Hijau di di Jalan Karang Mas Sejahtera Nomor 1, Lingkungan Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Sidang yang dipimpin majelis hakim AA Aripathi Nawaksara ini sendiri berjalan panas. Diawali dari pengusiran salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat yaitu Arvel Mulia Pratama karena belum disumpah. Sempat terjadi tarik ulur soal pengacara muda ini di dalam ruang sidang. Namun majelis hakim memutuskan mengusir Arvel dari dalam ruang sidang.

Selanjutnya, kuasa hukum penggugat yang dikomando Ahmad Rowa dan kuasa hukum Jimbaran Hijau, Agus Samijaya terlibat beberapa kali ketegangan. Tak hanya itu, majelis hakim pun beberapa kali terlibat debat panas dengan tim kuasa hukum. Salah satunya saat tim kuasa hukum tergugat mempersoalkan sita jaminan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan bukti dari tergugat.

Selain itu, Agus Samijaya juga membacakan dalil-dalil pembatalan sita jaminan. Antara lain bahwa bidang tanah yang jadi obyek sengketa yaitu Pipil No 456 atas nama I Wayan Rentong sudah tidak berlaku lagi. Karena tersebut sudah menjadi obyek putusan Pengadilan Denpasar yang dieksekusi pada 1993 lalu.

“Bahwa pemohon sita jaminan adalah para pihak yang atau salah satu keturunan dari para pihak tergugat yang kalah dalam perkara sebelumnya. Sehingga penetapan sita jaminan tersebut nyata nyata telah melawan melabrak atau bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya," tegas Agus Samijaya. "Berdasarkan uraian dan alasan tersebut kami keberatan dan menolak sita jaminan tersebut. Kami juga meminta agar penetapan sita jaminan dicabut atau dibatalkan kembali,," tambah mantan aktivis kampus ini. *rez

Komentar