Tiket Masuk ke Pantai Atuh Dipertanyakan
Pengunjung mengeluhkan adanya pungutan berbentuk tiket masuk Rp 5.000/orang menuju Pantai Atuh, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
SEMARAPURA, NusaBali
Pungutan itu disinyalir masuk ke kantong pribadi warga. Tiket masuk tersebut mulai diterapkan sejak pemilik lahan itu membangun akses jalan menuju Pantai Atuh, beberapa waktu lalu. Yang menjadi persoalan pengunjung, bukan karena keberatan membayar retribusi Rp 5.000/orang. Namun uang yang terkumpul diduga masuk ke kantong pribadi.
Permasalahan ini sempat mencuat di media sosial, seperti yang diposting atas akun Sudi Atuh Beach, Rabu (4/1) pukul 05.24 Wita. Dalam postingannya di media sosial (facebook) juga berisi foto tiket masuk pengunjung ke Pantai Atuh Rp 5000. Intinya dia meminta kepada Polres maupun Dinas Perhubungan, dan pihak terkait untuk menindaklanjuti. “Ini tiket, yang harus anda bayar jika berkunjung ke pantae atuh, lewat dusun pelilit, benar gk ini??..,” tanyanya.
Postingan ini juga mendapatkan berbagai tanggapan dari para netizen, baik yang pro maupun kontra terhadap pemberlakuan tarif tersebut. Seperti yang dilontarkan Atas akun Kerta Waisnawa “Betul saya setuju atas dasar apa tiket itu berlaku, kalau tanpa ada dasar hukumnya alias ilegal mohon pihak berwajib segera mengambil tindakan,agar jangan hal itu makin tumbuh menjamur,” pintanya. Sementara, akun atas nama Itha Febriani tidak mempersoalkan hal tersebut “Yg penting perjalanan menyenangkan...,” katanya.
Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Demokrat asal Nusa Penida, I Made Jana pun ikut berkomentar. “tiang yakin dan percaya semua orang bermaksud baik.... mudah2an semua pihak bisa menindak lanjuti hal ini dengan bijak sesuai dg kewenangan masing masing,” katanya. Hanya saja, tiket untuk melewati jalan pribadi ke Pantai Atuh. Terlepas dari nominal pungutannya, namun dasar hukum pungutan ini apa.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Nusa Penida Agung Putra Mahajaya, tidak menampik hal itu. Jalur yang dipungut tiket masuk merupakan milik tanah pribadi. Supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak desa setempat dengan mengundang pemilik lahan yang bersangkutan. “Karena jalan yang dilalui milik pribadi, kita juga tidak bisa langsung melarang. Yang jelas nanti akan kita bahas bersama demi solusi terbaik,” katanya.
Dijelaskan, saat ini akses menuju Pantai Atuh bisa ditempuh dari dua jalur. Yakni jalur milik pribadi tersebut sudah dibuatkan jalan dan jalur yang memang lahan milik pemerintah. Hanya saja karena jalan pemerintah itu kondisinya belum ditata, otomatis warga memilih jalur pribadi. “Dulunya lahan itu milik warga setempat, namun sudah dijual ke orang lain,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Klungkung AKP Wiastu Andri Prajitno, yang juga Kasat Reskrim Polres Klungkung akan melakukan penyelidikan pungutan di Pantai Atuh tersebut. “Informasinya ini baru kita diketahui, sehingga Satgas Tindak Pungli akan melakukan klarifikasi dengan penyelidikan bersama tim dari intelijen hingga Kejaksaan ke lokasi,” katanya.
Kata dia, pelaku pungli bisa ditangkap apabila yang bersangkutan diketahui melakukan pemungutan uang hanya untuk kepentingan pribadi dan menguntungkan dirinya sendiri, tanpa atas dasar kesepakatan hukum. *wa
Permasalahan ini sempat mencuat di media sosial, seperti yang diposting atas akun Sudi Atuh Beach, Rabu (4/1) pukul 05.24 Wita. Dalam postingannya di media sosial (facebook) juga berisi foto tiket masuk pengunjung ke Pantai Atuh Rp 5000. Intinya dia meminta kepada Polres maupun Dinas Perhubungan, dan pihak terkait untuk menindaklanjuti. “Ini tiket, yang harus anda bayar jika berkunjung ke pantae atuh, lewat dusun pelilit, benar gk ini??..,” tanyanya.
Postingan ini juga mendapatkan berbagai tanggapan dari para netizen, baik yang pro maupun kontra terhadap pemberlakuan tarif tersebut. Seperti yang dilontarkan Atas akun Kerta Waisnawa “Betul saya setuju atas dasar apa tiket itu berlaku, kalau tanpa ada dasar hukumnya alias ilegal mohon pihak berwajib segera mengambil tindakan,agar jangan hal itu makin tumbuh menjamur,” pintanya. Sementara, akun atas nama Itha Febriani tidak mempersoalkan hal tersebut “Yg penting perjalanan menyenangkan...,” katanya.
Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Demokrat asal Nusa Penida, I Made Jana pun ikut berkomentar. “tiang yakin dan percaya semua orang bermaksud baik.... mudah2an semua pihak bisa menindak lanjuti hal ini dengan bijak sesuai dg kewenangan masing masing,” katanya. Hanya saja, tiket untuk melewati jalan pribadi ke Pantai Atuh. Terlepas dari nominal pungutannya, namun dasar hukum pungutan ini apa.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Nusa Penida Agung Putra Mahajaya, tidak menampik hal itu. Jalur yang dipungut tiket masuk merupakan milik tanah pribadi. Supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak desa setempat dengan mengundang pemilik lahan yang bersangkutan. “Karena jalan yang dilalui milik pribadi, kita juga tidak bisa langsung melarang. Yang jelas nanti akan kita bahas bersama demi solusi terbaik,” katanya.
Dijelaskan, saat ini akses menuju Pantai Atuh bisa ditempuh dari dua jalur. Yakni jalur milik pribadi tersebut sudah dibuatkan jalan dan jalur yang memang lahan milik pemerintah. Hanya saja karena jalan pemerintah itu kondisinya belum ditata, otomatis warga memilih jalur pribadi. “Dulunya lahan itu milik warga setempat, namun sudah dijual ke orang lain,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Klungkung AKP Wiastu Andri Prajitno, yang juga Kasat Reskrim Polres Klungkung akan melakukan penyelidikan pungutan di Pantai Atuh tersebut. “Informasinya ini baru kita diketahui, sehingga Satgas Tindak Pungli akan melakukan klarifikasi dengan penyelidikan bersama tim dari intelijen hingga Kejaksaan ke lokasi,” katanya.
Kata dia, pelaku pungli bisa ditangkap apabila yang bersangkutan diketahui melakukan pemungutan uang hanya untuk kepentingan pribadi dan menguntungkan dirinya sendiri, tanpa atas dasar kesepakatan hukum. *wa
Komentar