Pengaduan Wijaya Dipatahkan Pansel
Komisi I Lanjut Fit and Proper Test Calon Anggota KPID Bali
Fit and proper test calon anggota KPID Bali tetap lanjut, soal nanti ada langkah hukum atau kemungkinan gugatan, Komisi I meminta Pansel siap bertanggungjawab.
DENPASAR,NusaBali
Pengaduan Calon Komisioner KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Provinsi Bali, I Made Wijaya atas dugaan maladministrasi dan cacat hukum terhadap proses seleksi calon anggota KPID Bali mental. Saat klarifikasi oleh Komisi I DPRD Bali membidangi hukum, keamanan, politik dan pemerintahan terhadap proses seleksi oleh Tim Pansel di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/8) seluruh pengaduan Wijaya dipatahkan Tim Pansel.
Dengan demikian Komisi I akan melanjutkan proses fit and proper test alias uji kelayakan calon anggota KPID Bali periode 2021-2024. Soal nanti ada langkah hukum atau kemungkinan gugatan oleh Wijaya, Komisi I meminta Pansel siap bertanggungjawab.
Rapat kemarin dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana dari Fraksi PDIP didampingi Sekretaris I Made Suparta (PDIP). Sementara sejumlah anggota Komisi I hadir seperti I Ketut Rochineng (PDIP), I Made Rai Warsa (PDIP), Nyoman Oka Antara (PDIP), Ketut Juliarta (Gerindra), Komang Nova Sewi Putra (Demokrat).
Sedangkan dari Tim Pansel hadir Gede Pramana yang juga Kadis Kominfos Provinsi Bali selaku unsur pemerintah, IGMB Dwikora Putra (jurnalis), Anak Agung Gede Oka Wisnumurti (akademisi) dan Anak Agung Gede Rai Sahadewa (unsur mantan KPID). Sementara Ketua Pansel I Gede Indra Dewa Putra tidak hadir.
Pansel kemarin dicerca soal proses seleksi, hingga ada pengaduan salah satu calon Made Wijaya atas dugaan maladministrasi dan cacat hukum. Karena ada salah satu calon yang mendaftar masih berstatus sebagai pegawai pemerintah lolos seleksi administrasi. Anggota Pansel Wisnumurti saat memberikan klarifikasi mengatakan seluruh proses sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan. Selain itu pengaduan yang disampaikan Wijaya juga sudah dikonsultasikan dengan KPI Pusat, dan tidak ada pelanggaran aturan.
"Kami ada rekaman video konsultasi kami dengan KPI Pusat secara virtual," ujar mantan Ketua KPU Bali ini. Pernyataan Wisnumurti diperkuat oleh Agung Sahadewa. Menurut Sahadewa, seluruh proses seleksi sudah sesuai aturan dan selalu dikonsultasikan dengan KPI Pusat. Termasuk masalah pengaduan Wijaya soal salah satu pendaftar yang berstatus pegawai pemerintah sudah klir masalahnya.
"Apa yang disampaikan Pak Wisnumurti memang demikian kondisinya. Pihak KPI Pusat juga selalu tahu dan kami laporkan secara virtual. Atas kondisi pendaftar yang berstatus pegawai pemerintah yang bersangkutan sudah dinyatakan lolos seleksi," ujar Sahadewa.
Atas klarifikasi tersebut, Anggota Komisi I Made Suparta mengatakan tim pansel harus bertanggungjawab dengan proses seleksi. Terutama dalam mendapatkan sumber daya manusia (SDM) Anggota KPI yang berkualitas. "Saya punya pengalaman melakukan uji kelayakan Calon Komisi Informasi. Aduh jangankan paham regulasi, tugas dan fungsinya saja nggak mengerti. Tapi lolos juga seleksi di Pansel. Ingat jangan asal-asalan lah. Ini Pansel nanti bertanggungjawab secara moral dengan hasil seleksi," ujar advokat senior ini.
Sementara Anggota Komisi I Ketut Rochineng mengatakan hasil seleksi sudah bisa diterima. Terkait pengaduan ada pegawai pemerintah yang lolos, secara hukum harus dibuktikan. "ASN itu setahu saya dia sebelum pensiun mengajukan pensiun. Jadi 6 bulan mengajukan jaminan dan kepastian sudah pensiun. Istilahnya sudah masa persiapan setahun. Dalam proses ini harus ada kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Kita tidak boleh menghalangi orang untuk berkarya demi kepentingan masyarakat luas. Jadi dalam hukum itu harus berkeadilan, dan kemanfaatan jangan dilupakan," ujar mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali ini.
Sementara Anggota Komisi I lainnya, Made Rai Warsa secara terpisah mengatakan seorang calon anggota KPID mengadukan adanya dugaan pelanggaran proses seleksi sah-sah saja.
"Namun yang penting Pansel bisa mempertanggungjawabkan proses ini. Pansel tolong bentengi diri, kalau ada pengaduan lanjutan dari pengadu," ujar mantan wartawan ini.
Akhirnya dari proses klarifikasi kemarin, Ketua Komisi I Nyoman Adnyana memastikan proses klarifikasi dari Pansel dirasakan cukup dan bisa dilanjutkan ke proses uji kelayakan. "Kami sudah pastikan klarifikasinya sudah jelas. Di sini bukan masalah pengaduan saja dari salah satu calon kami lihat. Seluruh tahapan sudah kami terima dan telaah. Kita lanjut ke uji kelayakan," ujar Adnyana. *nat
Dengan demikian Komisi I akan melanjutkan proses fit and proper test alias uji kelayakan calon anggota KPID Bali periode 2021-2024. Soal nanti ada langkah hukum atau kemungkinan gugatan oleh Wijaya, Komisi I meminta Pansel siap bertanggungjawab.
Rapat kemarin dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana dari Fraksi PDIP didampingi Sekretaris I Made Suparta (PDIP). Sementara sejumlah anggota Komisi I hadir seperti I Ketut Rochineng (PDIP), I Made Rai Warsa (PDIP), Nyoman Oka Antara (PDIP), Ketut Juliarta (Gerindra), Komang Nova Sewi Putra (Demokrat).
Sedangkan dari Tim Pansel hadir Gede Pramana yang juga Kadis Kominfos Provinsi Bali selaku unsur pemerintah, IGMB Dwikora Putra (jurnalis), Anak Agung Gede Oka Wisnumurti (akademisi) dan Anak Agung Gede Rai Sahadewa (unsur mantan KPID). Sementara Ketua Pansel I Gede Indra Dewa Putra tidak hadir.
Pansel kemarin dicerca soal proses seleksi, hingga ada pengaduan salah satu calon Made Wijaya atas dugaan maladministrasi dan cacat hukum. Karena ada salah satu calon yang mendaftar masih berstatus sebagai pegawai pemerintah lolos seleksi administrasi. Anggota Pansel Wisnumurti saat memberikan klarifikasi mengatakan seluruh proses sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan. Selain itu pengaduan yang disampaikan Wijaya juga sudah dikonsultasikan dengan KPI Pusat, dan tidak ada pelanggaran aturan.
"Kami ada rekaman video konsultasi kami dengan KPI Pusat secara virtual," ujar mantan Ketua KPU Bali ini. Pernyataan Wisnumurti diperkuat oleh Agung Sahadewa. Menurut Sahadewa, seluruh proses seleksi sudah sesuai aturan dan selalu dikonsultasikan dengan KPI Pusat. Termasuk masalah pengaduan Wijaya soal salah satu pendaftar yang berstatus pegawai pemerintah sudah klir masalahnya.
"Apa yang disampaikan Pak Wisnumurti memang demikian kondisinya. Pihak KPI Pusat juga selalu tahu dan kami laporkan secara virtual. Atas kondisi pendaftar yang berstatus pegawai pemerintah yang bersangkutan sudah dinyatakan lolos seleksi," ujar Sahadewa.
Atas klarifikasi tersebut, Anggota Komisi I Made Suparta mengatakan tim pansel harus bertanggungjawab dengan proses seleksi. Terutama dalam mendapatkan sumber daya manusia (SDM) Anggota KPI yang berkualitas. "Saya punya pengalaman melakukan uji kelayakan Calon Komisi Informasi. Aduh jangankan paham regulasi, tugas dan fungsinya saja nggak mengerti. Tapi lolos juga seleksi di Pansel. Ingat jangan asal-asalan lah. Ini Pansel nanti bertanggungjawab secara moral dengan hasil seleksi," ujar advokat senior ini.
Sementara Anggota Komisi I Ketut Rochineng mengatakan hasil seleksi sudah bisa diterima. Terkait pengaduan ada pegawai pemerintah yang lolos, secara hukum harus dibuktikan. "ASN itu setahu saya dia sebelum pensiun mengajukan pensiun. Jadi 6 bulan mengajukan jaminan dan kepastian sudah pensiun. Istilahnya sudah masa persiapan setahun. Dalam proses ini harus ada kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Kita tidak boleh menghalangi orang untuk berkarya demi kepentingan masyarakat luas. Jadi dalam hukum itu harus berkeadilan, dan kemanfaatan jangan dilupakan," ujar mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali ini.
Sementara Anggota Komisi I lainnya, Made Rai Warsa secara terpisah mengatakan seorang calon anggota KPID mengadukan adanya dugaan pelanggaran proses seleksi sah-sah saja.
"Namun yang penting Pansel bisa mempertanggungjawabkan proses ini. Pansel tolong bentengi diri, kalau ada pengaduan lanjutan dari pengadu," ujar mantan wartawan ini.
Akhirnya dari proses klarifikasi kemarin, Ketua Komisi I Nyoman Adnyana memastikan proses klarifikasi dari Pansel dirasakan cukup dan bisa dilanjutkan ke proses uji kelayakan. "Kami sudah pastikan klarifikasinya sudah jelas. Di sini bukan masalah pengaduan saja dari salah satu calon kami lihat. Seluruh tahapan sudah kami terima dan telaah. Kita lanjut ke uji kelayakan," ujar Adnyana. *nat
1
Komentar