Tuntutan Dipangkas, Sarjana Hukum Divonis 8 Tahun
Terbukti Edarkan Shabu dengan Barang Bukti 75,66 gram
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa pengedar shabu, Made Agus Mahendra Putra, 33, yang menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) bisa sedikit bernafas lega setelah majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman ringan 8 tahun penjara dalam sidang online yang digelar Rabu (4/8).
Hukuman ini turun 4 tahun dari tuntutan sebelumnya, 12 tahun penjara. Putusan ini dibacakan majelis hakim diketuai Hari Supriyanto bersama hakim anggota IGN Purtra Atmaja dan Gede Putra Astawa. Dalam putusannya, majelis hakim tetap sependapat dengan Jaksa Ni Ketut Muliani yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara," bunyi amar putusan majelis hakim sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar yang dikutip koran ini pada Rabu (4/8).
Perbuatan jebolan mahasiswa Fakultas Hukum salah satu kampus di Denpasar ini terungkap ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika di daerah Kesiman, Denpasar Timur. Petugas dari Polresta Denpasar yang mendengar informasi itu kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi pada 2 Februari 2021. Selanjutnya, petugas melakukan pengrebekan di sebuah kamar di Jalan Ganda Pura, Jalan Kertalangu, Denpasar Timur.
Saat itu, terdakwa yang sedang duduk di dalam kamar sempat kaget dengan kedatangan petugas kepolisian yang secara tiba-tiba itu. Tanpa perlawanan, terdakwa kemudian menunjukan tempat terdakwa menyimpan shabu. "Saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kristal bening diduga shabu seberat 75,66 gram, yang ditemukan di bawah tumpukan pakaian dalam almari pakaian milik terdakwa," kata Jaksa Muliani dalam dakwaannya.
Dari pengakuan terdakwa, barang bukti yang ditemukan tersebut milik Agus (DPO). Sebelumnya, terdakwa dihubungi Agus untuk mengambil tempelan paket shabu di Jalan By Pass Ngurah Rai. Shabu tersebut kemudian disimpan terdakwa di rumahnya sambil menunggu perintah selanjutnya dari Agus. "Terdakwa mengambil dan menyimpan shabu tersebut karena diberikan upah dalam bentuk shabu juga seberat 0,03 gram," kata Jaksa Muliani. *rez
Komentar