Persyaratan Penerbangan Tidak Banyak Berubah
Perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah pusat telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021.
Meski adanya perpanjangan, persyaratan perjalanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak banyak berubah, termasuk salah satunya tetap membatasi pergerakan penumpang usia 12 tahun ke bawah.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan sejak adanya perpanjangan PPKM level 4, pihaknya belum mendapatkan aturan terbaru bagi PPDN. Untuk itu, masih menerapkan aturan saat peralihan dari PPKM Darurat ke PPKM Level 4. Dalam aturan itu, pengguna jasa yang berangkat maupun tiba di Bandara Ngurah Rai, wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil pemeriksaan PCR 2 X 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi formulir e-HAC. “Sampai saat ini belum ada aturan terbaru setelah perpanjangan PPKM. Kami di Bandara Ngurah Rai masih menerapkan aturan sebelumnya,” kata Taufan, Rabu (3/8) siang.
Taufan menjelaskan, selain sertifikat vaksin dan PCR, saat ini juga masih diberlakukan pembatasan untuk anak di bawah 12 tahun masih. Pembatasan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6/2021 tentang Ketentuan Orang Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini juga merubah larangan bagi usia di bawah 18 tahun.
“Kalau sebelumnya yang 18 tahun ke bawah yang dibatasi, berubah setelah ada aturan baru menjadi usia 12 tahun ke bawah. Jadi, kami gunakan aturan itu sebagai dasar saat perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021,” tegas Taufan.
Masih menurut Taufan, meski masih menggunakan aturan sebelumnya, Angkasa Pura I selaku pengelola bandara tersibuk kedua di Indonesia itu tetap mengedepankan penerapan berbagai aturan dalam menekan penyebaran wabah global Covid-19. Sejumlah fasilitas yang menunjang berjalanya aturan itu disiapkan di Bandara Ngurah Rai. “Fasilitas penunjang untuk pemeriksaan berbagai kelengkapan persyaratan perjalanan sudah disediakan. Semua standar protokol kesehatan (prokes) juga sudah diterapkan dengan ketat,” jelasnya. *dar
Komentar