Kadis Kebudayaan Tersangka Korupsi Aci-aci
Pemkot Denpasar Pun Siapkan Bantuan Pendampingan Hukum
Dugaan korupsi anggaran pengadaan aci-aci periode 2019-2020 yang jerat I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka, rugikan negara Rp 1 miliar
DENPASAR, NusaBali
Penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran aci-aci dan sesajen di Pemkot Denpasar periode 2019-2020, memasuki babak baru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar telah menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 1 miliar tersebut, Kamis (5/8).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala, mengatakan penetapan I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tertanggal 5 Agustus 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan memeriksa lebih dari 100 orang saksi.
“Setelah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan gelar perkara, di-simpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pejabat di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar berinisial IGM sebagai tersangka,” jelas Yuliana Sagala dalam rilisnya di Denpasar, Kamis kemarin.
Dalam kasus ini, Kadis Kebudayaan Denpasar selaku tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) UU Tipikor. “Saat ini, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) sedang menyelesaikan berkas perkara untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” terang Yuliana Sagala.
Yuliana Sagala menegasakan, dalam perkara ini, tersangka I Gusti Ngurah Mataram merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar, dan subak di Kota Denpasar tahun anggaran 2019-2020. Anggaran ini berasal dari dana BKK Provinsi Bali dan Pemkot Denpasar.
Modus yang digunakan, dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen, tersangka memecah pengadaan menjadi beberapa proyek. Tersangka juga menunjuk 7 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kadis Kebudayaan Denpasar tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan. Tersangka mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada 7 rekanan yang sudah ditunjuk. Selanjutnya, tersangka mengambil fee dari para rekanan tersebut.
“IGM (I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Red) selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan. Dia memecah kegiatan dan melakukan penunjukan langsung yang tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif,” beber Yuliana.
Akibat perbuatan tersangka, kata Yuliana, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 1 miliar. Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Denpasar sudah memeriksa 100 orang saksi. Rinciannya, 18 orang bendesa adat, 21 pekaseh (kelian subak), 25 kelian banjar, 17 rekanan, serta beberapa pejabat dari Dinas Kebudayaan Denpasar dan Provinsi Bali.
“Kami juga sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen dan lainnya,” tandas Yuliana, mantan Kajari Lampung Utara yang baru sejak Maret 2021 lalu menjabat sebagai Kajari Denpasar.
Sementara itu, Kadis Kebudayaan Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, mengaku sudah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Denpasar. Namun, saat ini dia belum bisa memberikan tanggapan terkait status tersangka dugaan korupsi anggaran aci-aci dan sesajen senilai Rp 1 miliar tersebut.
"Ampura, sampun uning tiyang ditetapkan terssngka. Tapi, tiyang belum bisa me-nanggapi," ujar Bagus Mataram saat dikonfirmasi NusaBali per telepon di Denpasar, Kamis kemarin.
Di sisi lain, Pemkot Denpasar berjanji akan memberikan pendampingan hukum terhadap Kadis Kebudayaan Bagus Mataram, yang terseret sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran aci-acai dan sesajen. Pemkot Denpasar pun meminta tersangka menjalani proses hukum secara kooperatif.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, saat dihubungi NusaBali, Kamis kemarin. Menurut Komang Lestari, pihaknya sudah mengetahui Kadis Kebudayaan Denpasar ditetapkan sebagai tersangka. Pemkot Denpasar pun menghormati langkah hukum yang diambil Kejari Denpasar.
Menurut Komang Lestari, Pemkot Denpasar mengarahkan Kadis Kebudayaan untuk tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum. "Kami mengarahkan pejabat di lingkungan Pemkot Denpasar yang terlibat permasalahan hukum untuk kooperatif menjalani proses hukum, karena ini masih berproses," katanya.
Komang Lestari mengatakan, sebenarnya Pemkot Denpasar melalui Bagian Hukum selama ini sesuai Tupoksinya hanya menangani sengketa dalam bidang Tata Usaha Negara (TUN) dan Perdata saja. Namun, karena permasalahan ini dihadapi oleh pejabat eksekutif, maka Pemkot Denpasar tetap memberikan pendampingan berupa bantuan penasihat hukum untuk mendampingi tersangka IGN Mataram.
"Karena masih aparatur Pemkot Denpasar, maka yang bersangkutan (Kadis Kebudayaan yang jadi tersangka) akan diberikan bantuan berupa fasilitasi untuk mendapatkan penasihat hukum yang akan mendampinginya aat menjalani pemeriksaan maupun proses hukum lanjutan," terang Komang Lestari. *rez,mis
Penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran aci-aci dan sesajen di Pemkot Denpasar periode 2019-2020, memasuki babak baru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar telah menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 1 miliar tersebut, Kamis (5/8).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala, mengatakan penetapan I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tertanggal 5 Agustus 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan memeriksa lebih dari 100 orang saksi.
“Setelah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan gelar perkara, di-simpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pejabat di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar berinisial IGM sebagai tersangka,” jelas Yuliana Sagala dalam rilisnya di Denpasar, Kamis kemarin.
Dalam kasus ini, Kadis Kebudayaan Denpasar selaku tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) UU Tipikor. “Saat ini, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) sedang menyelesaikan berkas perkara untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” terang Yuliana Sagala.
Yuliana Sagala menegasakan, dalam perkara ini, tersangka I Gusti Ngurah Mataram merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar, dan subak di Kota Denpasar tahun anggaran 2019-2020. Anggaran ini berasal dari dana BKK Provinsi Bali dan Pemkot Denpasar.
Modus yang digunakan, dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen, tersangka memecah pengadaan menjadi beberapa proyek. Tersangka juga menunjuk 7 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kadis Kebudayaan Denpasar tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan. Tersangka mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada 7 rekanan yang sudah ditunjuk. Selanjutnya, tersangka mengambil fee dari para rekanan tersebut.
“IGM (I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Red) selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan. Dia memecah kegiatan dan melakukan penunjukan langsung yang tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif,” beber Yuliana.
Akibat perbuatan tersangka, kata Yuliana, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 1 miliar. Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Denpasar sudah memeriksa 100 orang saksi. Rinciannya, 18 orang bendesa adat, 21 pekaseh (kelian subak), 25 kelian banjar, 17 rekanan, serta beberapa pejabat dari Dinas Kebudayaan Denpasar dan Provinsi Bali.
“Kami juga sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen dan lainnya,” tandas Yuliana, mantan Kajari Lampung Utara yang baru sejak Maret 2021 lalu menjabat sebagai Kajari Denpasar.
Sementara itu, Kadis Kebudayaan Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, mengaku sudah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Denpasar. Namun, saat ini dia belum bisa memberikan tanggapan terkait status tersangka dugaan korupsi anggaran aci-aci dan sesajen senilai Rp 1 miliar tersebut.
"Ampura, sampun uning tiyang ditetapkan terssngka. Tapi, tiyang belum bisa me-nanggapi," ujar Bagus Mataram saat dikonfirmasi NusaBali per telepon di Denpasar, Kamis kemarin.
Di sisi lain, Pemkot Denpasar berjanji akan memberikan pendampingan hukum terhadap Kadis Kebudayaan Bagus Mataram, yang terseret sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran aci-acai dan sesajen. Pemkot Denpasar pun meminta tersangka menjalani proses hukum secara kooperatif.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, saat dihubungi NusaBali, Kamis kemarin. Menurut Komang Lestari, pihaknya sudah mengetahui Kadis Kebudayaan Denpasar ditetapkan sebagai tersangka. Pemkot Denpasar pun menghormati langkah hukum yang diambil Kejari Denpasar.
Menurut Komang Lestari, Pemkot Denpasar mengarahkan Kadis Kebudayaan untuk tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum. "Kami mengarahkan pejabat di lingkungan Pemkot Denpasar yang terlibat permasalahan hukum untuk kooperatif menjalani proses hukum, karena ini masih berproses," katanya.
Komang Lestari mengatakan, sebenarnya Pemkot Denpasar melalui Bagian Hukum selama ini sesuai Tupoksinya hanya menangani sengketa dalam bidang Tata Usaha Negara (TUN) dan Perdata saja. Namun, karena permasalahan ini dihadapi oleh pejabat eksekutif, maka Pemkot Denpasar tetap memberikan pendampingan berupa bantuan penasihat hukum untuk mendampingi tersangka IGN Mataram.
"Karena masih aparatur Pemkot Denpasar, maka yang bersangkutan (Kadis Kebudayaan yang jadi tersangka) akan diberikan bantuan berupa fasilitasi untuk mendapatkan penasihat hukum yang akan mendampinginya aat menjalani pemeriksaan maupun proses hukum lanjutan," terang Komang Lestari. *rez,mis
Komentar