Usai Habisi Istri, Pinjam Pisau buat Bunuh Diri
Rekonstruksi Kasus Suami Bacok Istri hingga Tewas
MANGUPURA, NusaBali
Rekonstruksi kasus pembunuhan lingkup keluarga dengan tersangka I Made Maranada, 34, yang bacok istrinya, Ni Luh Putu Russiani, 24, hinga tewas digelar Sat Reskrom Polres Badung, Jumat (6/8) pagi.
Dari rekonstruksi terungkap usai habisi nyawa sang istri di rumahnya kawasan Banjar Sibang, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Ba-dung, 18 Juni 2021 malam pukul 20.00 Wita, tersangka Made Maradana nekat mencoba bunuh ridi menggunakan pisau yang dipinjam di warung sebelah.
Tidak seperti biasanya, rekonstruksi kasus suami bunuh istri ini, Jumat kemarin, dilaksanakan di Mapolres Badung, bukan di lokasi TKP, karena sedang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Bila rekonstruksi dipaksakan digelar di lokasi TKP, dikhawatirkan bisa mengundang kerumunan masyarakat.
Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, mengatakan rekonstruksi ini penting dilakukan untuk menyesuaikan keterangan tersangka dan para saksi di berkas acara pemeriksaan (BAP). Dalam rekonstruksi kemarin, pelaku diperankan langsung oleh tersangka Made Maranada, sementara korban Luh Putu Russiani diperankan orang lain. Tersangka, korban, dan para saksi yang diperankan pemeran pengganti memperagakan total 26 adegan.
Menurut Iptu Oka Bawa, dalam rekonstruksi kemarin, semuanya sesuai dengan yang ada di BAP. Namun, ada satu hal yang baru diungkapkan polisi kepada wartawan. Ternyata, pasca menghabisi nyawa istrinya, tersangka Made Maranada nekat coba bunuh diri dengan menusuk uluhati menggunakan pisau yang dipinjamnya dari warung nasi goreng milik I Gusti Made Dyana Putra.
Dalam rekonstruksi kemarin juga digambarkan bahwa setelah membacok istrinya di bagian leher sebelah kiri hingga tewas, tersangka Made Maranada langsung membuang pisau berjarak 1 meter dari tubuh korban. Kemudian, tersangka kabur ke arah kebun.
Nah, sada saat kabur dari rumah, terasangka Mada Maranada sempat dikejar oleh ayahnya, I Made Geliduh, 60. Namun, sang ayah gagal mengejar anaknya. "Karena gagal mengejar anaknya, Made Geliduh kemudian menolong menantunya (korban Luh Putu Russiani, Red),” jelas Iptu Oka Bawa.
Iptu Oka Bawa memaparkan, saat kabur tersangka Made Maranada sempat meminjam pisau di warung milik IG Made Dyana Putra. Kemudian, tersangka kabur lagi, lalu nekat mencoba bunuh diri dengan menusuk ulu hatinya. Jadi, ada dua bilah pisau dalam peristiwa maut malam itu. Satu pisau untuk membacok korban, satu pisau lagi digunakan tersangka mencoba bunuh diri.
Terkait motif pembunuhan, menurut Iptu Oka Bawa, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik kepolisian terhadap tersangka, alasannya tidak mendasar. Sebelum terjadi penikaman maut malam itu, siangnya korban dan suaminya sempat terlibat cekcok mulut. Setelah itu, mereka kembali seperti biasa. Bahkan, sesaat sebelum pembunuhan, tersangka dan korban sempat tertawa ria di dalam kamarnya.
"Tersangka ini memiliki latar belakang sakit. Tetapi, kami dari kepolisian tidak bisa menyimpulkan tersangka sakit jiwa atau bagaimana, karena hasil pemeriksaan dokter belum keluar. Namun, pada intinya tersangka mengakui perbuatannya dan didukung keterangan saksi-saksi dan bukti," kata Iptu Oka Bawa.
Kasus penusukan istri hingga tewas, 18 Juni 2021 malam pukul 20.00 Wita, sebagaimana diberitakan, pertama kali diketahui ayah tersangka yakni I Made Geliduh. Peristiwa maut tersebut kemudian dilaporkan Made Geliduh kepada prajuru Desa Jagapati, I Wayan Kayun, 47. Selanjutnya, Wayan Kayun melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polres Basung, Sabtu (19/6) dinihari pukul 03.30 Wita.
Berdasarkan laporan dengan nomor registrasi LP/B/114/VI/2021/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI itu, Sat Reskrim Polres Badung langsung menuju ke lokasi kejadian di Banjar Sibang, Desa Jagapati, untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, tersangka Made Maranada menusuk istrinya di bagian leher hingga tewas menggunakan pisau dapur.
Habis membunuh istrinya, tersangka Made Maranada nekat mencoba bunuh diri, namun nyawanga berhasil diselamatkan. Tersangka dilarikan ke IGD RSUP Sanglah, Denpasar. Setelah sehari dirawat, terangka dibolehkan pulang dari RSUP Sanglah, 19 Juni 2021 malam pukul 19.00 Wita.
Dari RSUP Sanglah, tersangka Made Maranada langsung dikeler ke Mapolres Badung untuk diproses hukum. Tersangka pembunuh istri ini dijerat Pasal 5 huruf A Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Versi Made Geliduh, anaknya yakni tersangka Made Maranada baru 1,5 tahun menikah dengan Luh Putu Russiani. Dari pernikahan tersebut, mereka belum memiliki buah hati.
Made Geliduh mengatakan, tersangka Made Maranada selama ini tidak bekerja, karena menderita penyakit epilepsi sejak menjelang tamat SMA. Sedangkan istrinya, Luh Putu Russiani, bekerja sebagai staf Tata Usaha di salah satu SD kawasan Kecamatan Abiansemal, Badung. *pol
Komentar