Tarif Baru Sudah Berlaku, Kantor Samsat Masih Krodit
Meski tarif baru sudah diberlakukan dengan kenaikan yang berlipat-lipat, ternyata masyarakat yang hendak mengurus STNK dan BPKB menyebut pelayanan di UPT Samsat Denpasar tak ada perubahan dari sebelumnya yakni masih krodit, lambat dan tidak nyaman.
DENPASAR, NusaBali
“Pelayanan Samsat tidak ada perubahan karena masih kroditnya pelayanan dari pintu masuk pendaftaran, hingga proses cek fisik kendaraan yang harus mengantre berjam-jam lamanya,” keluh Andi, seorang wajib pajak ditemui di Kantor Samsat Denpasar, Jumat (6/1). "Saya sudah jauh-jauh datang ke sini. Berpanas-panasan sudah meningggalkan pekerjaan. Tapi pelayanan di sini (Samsat, red) tetap saja, tidak membuat nyaman masyarakat, padahal sudah ada kenaikan," imbuhnya.
Kasi PKB UPT Samsat Denpasar, I Ketut Yasa Suparsana saat dikonfirmasi tak menampik masih kroditnya suasana dan pelayanan. Namun menurutnya, membludaknya wajib pajak (WP) ini bukan karena akibat adanya kenaikan tarif STNK dan BPKB. "Kenaikan itu tidak berpengaruh. Kroditnya ini karena jumlah WP awal tahun," kelitnya.
Yasa memang tidak memungkiri banyak wajib pajak yang kecewa dengan pelayanan Samsat saat ini, karena semua persyaratan wajib pajak harus lengkap. Jika tidak, harus kembali pulang melengkapi persyaratan. "Kalau dulu kan masih bisa ditoleransi, sekarang harus cek kelengkapannya terlebih dahulu. Kalau belum lengkap tidak bisa mengurus. Kita kemarin sampai jam 6 sore memberikan pelayanan," jelasnya. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan agar wajib pajak bersabar dan membawa persyaratan Samsat dengan lengkap. "Kita sudah maksimal, seperti fasilitas tempat duduk. Ya setiap awal tahun memang seperti itu, tapi kita sudah melakukan sosialisasi tarif baru STNK dan BPKB,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan kenaikan tarif untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat secara nasional. Seperti STNK, Plat Nomor/TNKB, BPKB, Biaya Mutasi dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50 ribu, peraturan baru tarifnya menjadi Rp100 ribu. Untuk roda empat, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80 ribu, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225 ribu. Roda empat yang sebelumnya Rp100 ribu kini dikenakan biaya Rp375 ribu atau meningkat tiga kali lipat. * cr63
Kasi PKB UPT Samsat Denpasar, I Ketut Yasa Suparsana saat dikonfirmasi tak menampik masih kroditnya suasana dan pelayanan. Namun menurutnya, membludaknya wajib pajak (WP) ini bukan karena akibat adanya kenaikan tarif STNK dan BPKB. "Kenaikan itu tidak berpengaruh. Kroditnya ini karena jumlah WP awal tahun," kelitnya.
Yasa memang tidak memungkiri banyak wajib pajak yang kecewa dengan pelayanan Samsat saat ini, karena semua persyaratan wajib pajak harus lengkap. Jika tidak, harus kembali pulang melengkapi persyaratan. "Kalau dulu kan masih bisa ditoleransi, sekarang harus cek kelengkapannya terlebih dahulu. Kalau belum lengkap tidak bisa mengurus. Kita kemarin sampai jam 6 sore memberikan pelayanan," jelasnya. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan agar wajib pajak bersabar dan membawa persyaratan Samsat dengan lengkap. "Kita sudah maksimal, seperti fasilitas tempat duduk. Ya setiap awal tahun memang seperti itu, tapi kita sudah melakukan sosialisasi tarif baru STNK dan BPKB,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan kenaikan tarif untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat secara nasional. Seperti STNK, Plat Nomor/TNKB, BPKB, Biaya Mutasi dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50 ribu, peraturan baru tarifnya menjadi Rp100 ribu. Untuk roda empat, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80 ribu, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225 ribu. Roda empat yang sebelumnya Rp100 ribu kini dikenakan biaya Rp375 ribu atau meningkat tiga kali lipat. * cr63
1
Komentar