Hakim Ancam Mantan Sekwan
Rai Suta beberapa kali berikan jawaban tidak tahu kepada jaksa dan majelis hakim. Salah satunya saat ditanya keberadaan travel dalam perjalanan dinas.
Sidang Dugaan Korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Teka-teki siapa yang menunjuk travel dalam dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar dengan terdakwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), I Gusti Made Patra belum terkuak. Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Rai Suta yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (6/1) juga mengaku tidak tahu.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim pimpinan Sutrisno, saksi Rai Suta lebih banyak mengatakan tidak tahu terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini. Ia berdalih untuk teknis kegiatan sudah diserahkan kepada terdakwa Patra yang menjabat sebagai PPTK. Rai Suta juga beberapa kali berikan jawaban tidak tahu kepada jaksa dan majelis hakim. Salah satunya saat ditanya keberadaan travel dalam perjalanan dinas.
Keterangan Rai Suta ini membuat majelis hakim emosi dan mengancam akan memroses Rai Suta dengan dugaan sumpah palsu. Hakim mengingatkan Rai Suta untuk beri keterangan sesuai yang dilihat, dialami, dan yang didengar. “Bapak jangan muter-muter, terangkan apa yang bapak alami. Kalau bapak tidak menerangkan yang sebenarnya, saya bisa perintah bapak untuk disidik oleh jaksa karena sumpah palsu,” ancam hakim Sutrisno.
Ancaman itu nampaknya ampuh untuk membuat Rai Suta buka suara. Ia akhirnya mengatakan jika keberadaan travel dalam perjalanan dinas dewan sudah ada jauh sebelum dirinya menjabat. “Sebelum saya menjabat Sekwan sudah ada travel. Saya di sana sejak 2003 sudah ada travel. Seperti yang saya jelaskan, dari dulu sudah ada travel,” beber Rai Suta. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang dkk terus mencecar siapa yang menunjuk travel sejak 2003 hingga saat ini. Apalagi setelah ada kasus dua travel ini tetap digunakan oleh dewan untuk memfasilitasi perjalanan dinas. “Saya tidak tahu,” ujar Rai Suta.
Sekwan yang baru saja pensiun pada akhir Desember 2016 ini juga sempat ditanya anggaran ganda yang diterima Dewan. Pasalnya dalam perjalanan dinas, anggota Dewan yang melakukan perjalanan dinas sudah menerima uang lungsum yaitu uang harian (makan), transport, dan representatif. Namun dalam paket yang disediakan travel, anggota dewan kembali mendapat fasilitas makan dan transport. Rai Suta mengatakan jika yang diterima anggota Dewan ini merupakan service dari travel. “Itu merupakan servis dari pihak travel,” ujarnya singkat.
Sementara itu, dari kerugian negara yang ditemukan BPK, Rai Suta mengungkapkan, travel dan anggota Dewan telah menyetorkan uang pengganti kerugian. Dikatakannya, masing-masing dari travel membayarkan Rp 25 juta dan Rp 35 juta uang penganti. Sedangkan sisanya diganti oleh dewan. Terkait dengan uang pengganti yang diberikan oleh dua travel, Rai Suta menyatakan penerimanya adalah bendahara. “Siapa yang memerintahkan bendahara menerima uang itu,” tanya Jaksa Lanang. Rai Suta tampak kebingungan dan menyatakan pengembalian uang berdasarkan rapat pimpinan Dewan. “Memang ada kewajiban travel dilibatkan untuk mengembalikan kerugian negara,” tanya Jaksa Lanang. “Saya tidak tahu,” jawab Rai Suta. * rez
DENPASAR, NusaBali
Teka-teki siapa yang menunjuk travel dalam dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar dengan terdakwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), I Gusti Made Patra belum terkuak. Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Rai Suta yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (6/1) juga mengaku tidak tahu.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim pimpinan Sutrisno, saksi Rai Suta lebih banyak mengatakan tidak tahu terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini. Ia berdalih untuk teknis kegiatan sudah diserahkan kepada terdakwa Patra yang menjabat sebagai PPTK. Rai Suta juga beberapa kali berikan jawaban tidak tahu kepada jaksa dan majelis hakim. Salah satunya saat ditanya keberadaan travel dalam perjalanan dinas.
Keterangan Rai Suta ini membuat majelis hakim emosi dan mengancam akan memroses Rai Suta dengan dugaan sumpah palsu. Hakim mengingatkan Rai Suta untuk beri keterangan sesuai yang dilihat, dialami, dan yang didengar. “Bapak jangan muter-muter, terangkan apa yang bapak alami. Kalau bapak tidak menerangkan yang sebenarnya, saya bisa perintah bapak untuk disidik oleh jaksa karena sumpah palsu,” ancam hakim Sutrisno.
Ancaman itu nampaknya ampuh untuk membuat Rai Suta buka suara. Ia akhirnya mengatakan jika keberadaan travel dalam perjalanan dinas dewan sudah ada jauh sebelum dirinya menjabat. “Sebelum saya menjabat Sekwan sudah ada travel. Saya di sana sejak 2003 sudah ada travel. Seperti yang saya jelaskan, dari dulu sudah ada travel,” beber Rai Suta. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang dkk terus mencecar siapa yang menunjuk travel sejak 2003 hingga saat ini. Apalagi setelah ada kasus dua travel ini tetap digunakan oleh dewan untuk memfasilitasi perjalanan dinas. “Saya tidak tahu,” ujar Rai Suta.
Sekwan yang baru saja pensiun pada akhir Desember 2016 ini juga sempat ditanya anggaran ganda yang diterima Dewan. Pasalnya dalam perjalanan dinas, anggota Dewan yang melakukan perjalanan dinas sudah menerima uang lungsum yaitu uang harian (makan), transport, dan representatif. Namun dalam paket yang disediakan travel, anggota dewan kembali mendapat fasilitas makan dan transport. Rai Suta mengatakan jika yang diterima anggota Dewan ini merupakan service dari travel. “Itu merupakan servis dari pihak travel,” ujarnya singkat.
Sementara itu, dari kerugian negara yang ditemukan BPK, Rai Suta mengungkapkan, travel dan anggota Dewan telah menyetorkan uang pengganti kerugian. Dikatakannya, masing-masing dari travel membayarkan Rp 25 juta dan Rp 35 juta uang penganti. Sedangkan sisanya diganti oleh dewan. Terkait dengan uang pengganti yang diberikan oleh dua travel, Rai Suta menyatakan penerimanya adalah bendahara. “Siapa yang memerintahkan bendahara menerima uang itu,” tanya Jaksa Lanang. Rai Suta tampak kebingungan dan menyatakan pengembalian uang berdasarkan rapat pimpinan Dewan. “Memang ada kewajiban travel dilibatkan untuk mengembalikan kerugian negara,” tanya Jaksa Lanang. “Saya tidak tahu,” jawab Rai Suta. * rez
1
Komentar