Sekda Gus Gaga Resmi Layangkan Gugatan ke PTUN
IB Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga penuhi ancamannya untuk ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentiannya dari jabatan Sekda Kabupaten Gianyar.
Uji Kebenaran SK Bupati Gianyar
DENPASAR, NusaBali
Gugatan Sekda Gus Gaga didaftarkan oleh 8 pengacaranya ke PTUN Denpasar, Jumat (6/1) pagi. Tim Pembela Gus Gaga yang daftarkan gugatan ke PTUN Denpasar, Jumat pagi pukul 10.30 Wita, beranggotakan 8 pengacara, masing-masing Dr Nyoman Sujana SH MH (koordinator), I Gusti Putu Raka Murni SH, Ni Wayan Kertiasih SH, I Wayan Keplogantara SH, Drs Nengah Sudiarta SH, Lesly Anye SH, Iswahyudi Edi Praptokusuma SH, dan Arimba Putra SH. Mereka mendaftarkan gugatan bernomor 01/G/2017/PTUN.DPS, dengan tergugat Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata.
Ada 6 poin dituangkan dalam pokok perkara gugatan setebal 16 halaman yang diajukan Sekda Gus Gaga ke PTUN Denpasar. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat (Sekda Gus gaga) untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sahnya SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara Dr Ida Bagus Gaga Adi Saputra dari jabatan Sekda Gianyar.
Ketiga, memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan pencabutan SK Tergugat Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara Dr Ida Bagus Gaga Adi Saputra dari jabatan Sekda Gianyar. Keempat, memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik penggugatdi lingkungan Pemkab Gianyar dan masyarakat Gianyar
Kelima, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta secara tunai paling lambat 8 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Poin keenam, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Saat mendaftarkan gugatannya ke PTUN Denpasar, Jumat pagi pukul 10.30 Wita, Sekda Gus Gaga tidak bisa ikut hadir. “Gus Gaga tidak bisa ikut karena masih menjalankan tugasnya di Gianyar. Kami dari Tim Pembela Gus Gaga diberikan kuasa untuk mendaftarkan gugatan ini,” ujar Nyoman Sujana seusai mendaftarkan gugatan di PTUN Denpasar kemarin.
Pengacara yang juga dosen salah satu universitas di Denpasar ini mengatakan, gugatan ke PTUN diajukan untuk merespons balik asumsi yang selama ini berkembang bahwa Sekda Gus Gaga melakukan pelanggaran hukum. Menurut Sujana, gugatan ini murni penegakan hukum, tidak ada unsur politisasi. “Gugatan ini untuk memberikan pemahanan kepada masyarakat bahwa Gus Gaga tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apa pun,” tegas Sujana.
Sujana menyebutkan, pemberhentian Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar sesuai SK Bupati Nomor : 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 perlu diuji kebenarannya melalui PTUN. Pasalnya, Sekda bukanlah bawahan Bupati, melainkan jabatan yang diangkat oleh Gubernur. Karenanya, jika Sekda akan diberhentikan, Bupati harus berkordinasi dulu dengan Gubernur.
Dari segi hukum, kata Sujana, keputusan Bupati Gianyar yang mengeluarkan SK pem-berhentian Sekda Gus Gaga sudah melampaui kewenangannya. Nah, nanti akan dibuktikan di pengadilan, apakah keputusan tersebut benar atau tidak? “Makanya, meskipun SK Bupati Gianyar ini sifatnya sementara, tapi patut kita uji kebenarannya melalui PTUN,” tandas Sujana.
Selama ini, lanjut Sujana, pihak Gus Gaga sudah melakukan cara-cara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Salah satunya, menemui langsung Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata untuk memberikan pemahaman kepada sang kepala daerah bahwa apa yang dilakukannya dengan mengeluarkan SK pemberhentian Gus Gaga sebagai Sekda adalah salah. Namun, sampai saat ini upaya kekeluargaan tersebut tidak pernah direspons Bupati Agung Bharata.
“Kami sebenarnya ingin memberikan pemahanan bahwa ada langkah Bupati yang keliru. Kalau diluruskan, dengan sendirinya kan lebih baik, daripada nanti hakim yang memutuskan salah, itu lebih terhina,” dalih Sujana.
Apalagi, kata Sujana, antara Gus Gaga dan Agung Bharata masih memiliki hubungan kekeluargaan yang sangat dekat. “Kita ini satu keluarga dari keluarga Gianyar. Simbol beliau di sana. Ini Griya Kawan Gianyar (keluarga asal Sekda Gus gaga) dan Puri Agung Gianyar (keluarga asal Bupati Agung Bharata) kan satu,” lanjutnya.
Menurut Sujana, keinginan Gus Gaga adalah agar masyarakat bawah di Gianyar tetap kondusif, damai, dan pemerintahan berjalan dengan baik. Tapi, terakhir mau ketemu, malah ditolak Bupati. “Ajudan bilang Bupati Gianyar ke Jakarta, padahal ada dik tempat.”
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Gianyar, Jumat kemarin, Sekda Gus Gaga mengakui dirinya ajukan gugatan terhadap SK Bupati Gianyar yang memberhentikan sementara jabatannya selaku Sekda, ke PTUN Denpasar. Gus Gaga mempercayakan kepada kuasa hukumnya untuk mendaftarkan gugatannya.
“Saya tidak mau absen ngantor hanya karena mengajukan gugatan ke PTUN. Saya harus utamakan waktu sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan tetap ngantor, sehingga gugatan ke PTUN didaftarkan melalui tim kuasa hukum,” tandas Gus Gaga.
Gus Gaga mengakui, sebagai Sekda Gianyar, dirinya harus memberikan contoh yang baik dan benar kepada pegawai lain. Dirinya akan meninggalkan kantor untuk menghadiri sidang di PTUN, setelah nanti ada bukti berupa surat panggilan dari pengadilan untuk bersidang. “Surat panggilan itu nanti akan saya pakai bukti untuk mohon izin ke Bupati Gianyar bahwa saya akan meninggalkan kantor karena dipanggil PTUN,” kata Gus Gaga.
Sebagai warga negara dan ASN, kata Gus Gaga, dirinya sangat mempercayakan proses hukum di PTUN terkait SK Bupati. “Sejauh mana kebenaran material SK Bupati itu, silakan nanti majelis hakim yang menguji dan memutuskan. Sekali lagi, saya sangat percaya kepada PTUN,’’ jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra mengatakan, berdasarkan keterangan Bupati yang pernah didengarnya secara langsung, pihaknya mempersilakan Sekda Gus Gaga mengajukan gugatan ke PTUN. Sebab, hal itu merupakan haknya. “Gugatan ke PTUN bagus untuk mencari kebenaran bersama-sama. Itu kami hormati,” jelas Wabup Mahayastra yang telah ditunjuk Bupati Agung Bharata menjadi Ketua Tim Pemeriksa Sekda Gus Gaga. * rez,isa
DENPASAR, NusaBali
Gugatan Sekda Gus Gaga didaftarkan oleh 8 pengacaranya ke PTUN Denpasar, Jumat (6/1) pagi. Tim Pembela Gus Gaga yang daftarkan gugatan ke PTUN Denpasar, Jumat pagi pukul 10.30 Wita, beranggotakan 8 pengacara, masing-masing Dr Nyoman Sujana SH MH (koordinator), I Gusti Putu Raka Murni SH, Ni Wayan Kertiasih SH, I Wayan Keplogantara SH, Drs Nengah Sudiarta SH, Lesly Anye SH, Iswahyudi Edi Praptokusuma SH, dan Arimba Putra SH. Mereka mendaftarkan gugatan bernomor 01/G/2017/PTUN.DPS, dengan tergugat Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata.
Ada 6 poin dituangkan dalam pokok perkara gugatan setebal 16 halaman yang diajukan Sekda Gus Gaga ke PTUN Denpasar. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat (Sekda Gus gaga) untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sahnya SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara Dr Ida Bagus Gaga Adi Saputra dari jabatan Sekda Gianyar.
Ketiga, memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan pencabutan SK Tergugat Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara Dr Ida Bagus Gaga Adi Saputra dari jabatan Sekda Gianyar. Keempat, memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik penggugatdi lingkungan Pemkab Gianyar dan masyarakat Gianyar
Kelima, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta secara tunai paling lambat 8 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Poin keenam, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Saat mendaftarkan gugatannya ke PTUN Denpasar, Jumat pagi pukul 10.30 Wita, Sekda Gus Gaga tidak bisa ikut hadir. “Gus Gaga tidak bisa ikut karena masih menjalankan tugasnya di Gianyar. Kami dari Tim Pembela Gus Gaga diberikan kuasa untuk mendaftarkan gugatan ini,” ujar Nyoman Sujana seusai mendaftarkan gugatan di PTUN Denpasar kemarin.
Pengacara yang juga dosen salah satu universitas di Denpasar ini mengatakan, gugatan ke PTUN diajukan untuk merespons balik asumsi yang selama ini berkembang bahwa Sekda Gus Gaga melakukan pelanggaran hukum. Menurut Sujana, gugatan ini murni penegakan hukum, tidak ada unsur politisasi. “Gugatan ini untuk memberikan pemahanan kepada masyarakat bahwa Gus Gaga tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apa pun,” tegas Sujana.
Sujana menyebutkan, pemberhentian Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar sesuai SK Bupati Nomor : 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 perlu diuji kebenarannya melalui PTUN. Pasalnya, Sekda bukanlah bawahan Bupati, melainkan jabatan yang diangkat oleh Gubernur. Karenanya, jika Sekda akan diberhentikan, Bupati harus berkordinasi dulu dengan Gubernur.
Dari segi hukum, kata Sujana, keputusan Bupati Gianyar yang mengeluarkan SK pem-berhentian Sekda Gus Gaga sudah melampaui kewenangannya. Nah, nanti akan dibuktikan di pengadilan, apakah keputusan tersebut benar atau tidak? “Makanya, meskipun SK Bupati Gianyar ini sifatnya sementara, tapi patut kita uji kebenarannya melalui PTUN,” tandas Sujana.
Selama ini, lanjut Sujana, pihak Gus Gaga sudah melakukan cara-cara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Salah satunya, menemui langsung Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata untuk memberikan pemahaman kepada sang kepala daerah bahwa apa yang dilakukannya dengan mengeluarkan SK pemberhentian Gus Gaga sebagai Sekda adalah salah. Namun, sampai saat ini upaya kekeluargaan tersebut tidak pernah direspons Bupati Agung Bharata.
“Kami sebenarnya ingin memberikan pemahanan bahwa ada langkah Bupati yang keliru. Kalau diluruskan, dengan sendirinya kan lebih baik, daripada nanti hakim yang memutuskan salah, itu lebih terhina,” dalih Sujana.
Apalagi, kata Sujana, antara Gus Gaga dan Agung Bharata masih memiliki hubungan kekeluargaan yang sangat dekat. “Kita ini satu keluarga dari keluarga Gianyar. Simbol beliau di sana. Ini Griya Kawan Gianyar (keluarga asal Sekda Gus gaga) dan Puri Agung Gianyar (keluarga asal Bupati Agung Bharata) kan satu,” lanjutnya.
Menurut Sujana, keinginan Gus Gaga adalah agar masyarakat bawah di Gianyar tetap kondusif, damai, dan pemerintahan berjalan dengan baik. Tapi, terakhir mau ketemu, malah ditolak Bupati. “Ajudan bilang Bupati Gianyar ke Jakarta, padahal ada dik tempat.”
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Gianyar, Jumat kemarin, Sekda Gus Gaga mengakui dirinya ajukan gugatan terhadap SK Bupati Gianyar yang memberhentikan sementara jabatannya selaku Sekda, ke PTUN Denpasar. Gus Gaga mempercayakan kepada kuasa hukumnya untuk mendaftarkan gugatannya.
“Saya tidak mau absen ngantor hanya karena mengajukan gugatan ke PTUN. Saya harus utamakan waktu sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan tetap ngantor, sehingga gugatan ke PTUN didaftarkan melalui tim kuasa hukum,” tandas Gus Gaga.
Gus Gaga mengakui, sebagai Sekda Gianyar, dirinya harus memberikan contoh yang baik dan benar kepada pegawai lain. Dirinya akan meninggalkan kantor untuk menghadiri sidang di PTUN, setelah nanti ada bukti berupa surat panggilan dari pengadilan untuk bersidang. “Surat panggilan itu nanti akan saya pakai bukti untuk mohon izin ke Bupati Gianyar bahwa saya akan meninggalkan kantor karena dipanggil PTUN,” kata Gus Gaga.
Sebagai warga negara dan ASN, kata Gus Gaga, dirinya sangat mempercayakan proses hukum di PTUN terkait SK Bupati. “Sejauh mana kebenaran material SK Bupati itu, silakan nanti majelis hakim yang menguji dan memutuskan. Sekali lagi, saya sangat percaya kepada PTUN,’’ jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra mengatakan, berdasarkan keterangan Bupati yang pernah didengarnya secara langsung, pihaknya mempersilakan Sekda Gus Gaga mengajukan gugatan ke PTUN. Sebab, hal itu merupakan haknya. “Gugatan ke PTUN bagus untuk mencari kebenaran bersama-sama. Itu kami hormati,” jelas Wabup Mahayastra yang telah ditunjuk Bupati Agung Bharata menjadi Ketua Tim Pemeriksa Sekda Gus Gaga. * rez,isa
Komentar