Calon Independen Perlu 250.094 KTP
Inilah persyaratan berat yang akan menjadi ganjalan bagi kandidat Calon Gubernur (Cagub)-Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Bali dari jalur Independen dalam tarung Pilgub Bali 2018 mendatang.
Jalan Terjal Menuju Pilgub Bali 2018 dari Jalur Perseorangan
DENPASAR, NusaBali
Mereka bisa lolos tarung Pilgub Bali 2018, jika mampu setor 250.094 dukungan KTP valid (melalui verifikasi factual).
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, mengatakan gambaran awal persyaratan bagi calon Independen untuk Pilgub 2018 ini harus memenuhi syarat dukungan valid 250.094 KTP, berdasarkan estimasi jumlah pemilih yang ada sekarang. Jumlah tersebut masih estimasi, karena belum diplenokan KPU. “Ini belum final, karena nanti akan ada proses lagi menyesuaikan dengan aturan,” ujar Raka Sandhi di Denpasar, jumat (6/1).
Berdasarkan perhelatan terakhir Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu, kata Raka Sandhi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bali mencapai 2.942.282 pemilih. Sesuai aturan, pasangan calon Independen dalam Pilgub Bali 2018 harus mampu setorkan dukungan valid 8,5 persen dari total 2.942.282 = 250.094 pemilih.
“Buat sementara, pasangan calon Independen harus mampu penuhi 250.094 KTP dukungan valid untuk bisa tarung ke Pilgub Bali 2018. Tapi, kalau terjadi perubahan regulasi nantinya, akan kami sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku saat itu,” papar Raka Sandhi.
Raka Sandhi menegaskan, KPU mengestimasi ada 6 pasangan calon yang potensial bertarung di Pilgub Bali 2018. Rinciannya, 3 pasangan calon yang diusung parpol atau gabungan parpol dan 3 pasangan calon dari jalur Independen. Tak dijelaskan, apa dasar estimasi akan ada 3 pasangan calon Independen.
Namun, untuk 3 pasangan calon dari parpol atau gabungan parpol, hitung-hitungannya logis. Satu pasangan calon dipastikan akan muncul dari PDIP, yang memiliki 24 kuri DPRD Bali hasil Pileg 2014 atau dominasi 43,64 suara parlemen. Selain PDIP, Golkar juga berhak mengusung pasangan calon sendiri ke Pilgub Bali 2018, karena punya 11 kursi DPRD Bali hasil Pileg 2014 atau kuasai 20,00 persen suara parlemen.
Sedangkan 5 parpol parlemen lainnya harus berkoalisi jika ingin usung paket calon ke Pilgub Bali 2018, karena kekuaran mereka di bawah 20,00 persen suara parlemen. Mereka masing-masing Demokrat dengan 8 kursi DPRD Bali (kuasai 14,55 persen suara parlemen), Gerindra dengan 7 kursi DPRD Bali (kuasai 12,73 persen suara parlemen), NasDem dengan 2 kursi DPRD Bali (kuasai 3,64 persen suara parlemen), Hanura dengan 1 kursi DPRD Bali (kuasai 1,82 persen suara parlemen), PKPI dengan 1 kursi DPRD Bali (kuasai 1,82 persen suara parlemen), dan PAN dengan 1 kursi DPRD Bali (kuasai 1,82 persen suara parlemen).
Sejauh ini, ada 3 kandidat Cagub Bali yang kemungkinan akan maju ke Pilgub 2018 dengan naik kendaraan parpol. Pertama, Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster yang dipastikan akan diusung partainya asebagai Cagub Bali dengan julukan KBS (Koster Bali Satu). Kedua, Ketua DPD I Golkar Bali Ketut Sudikerta yang akan diusung partainya sebagai Cagub Bali dengan julukan SGB (Sudiokerta Gubernur Bali). Ketiga, Walikota Denpasar IB rai Dharmawijaya Mantra yang disebut-sebut potensial merapat ke Gerindra-Demokrat-NasDem.
Sedangkan untuk kandidat Cagub Bali dari jalur Independen, hingga saat ini belum ada yang mengarah akan maju. Mengingat beratnya persyaratan bagi pasangan calon Independen, diperkirakan tak banyak kandidat yang bisa tembus dari jalur perseorangan di Pilgub Bali 2018.
Karena itu, kalangan partai politik sangat optimis kendaraan parpol akan laku keras. “Partai politik sekarang punya bargaining tinggi. Sebab, persyaratan bagi calon Independen untuk Pilgub Bali 2018 sepertinya susah ditembus,” ujar salah kader partai besar yang juga anggota DPRD Bali kepada NusaBali, Jumat kemarin.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemenangan Pemilu DPD Demokrat Bali, Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles, juga menyatakan partai politik punya bargaining tinggi dalam Pilgub 2018 mendatang. “Kita sudah tahu untuk menembus persyaratan calon Independen, luar biasa sulitnya. Partai politik akan laku keras. Sekarang kelihaian partai politik saja untuk mengemas peluang ini,” ujar Pak Oles kepada NusaBali secara terpisah, Jumat kemarin.
Pak Oles mencontohkan Pilkada Buleleng 2017, bagaimana pasangan calon Independen harus berjuang habis-habisan untuk bisa lolos verifikasi. Padahal, syaratnya hhanya 40.283 dukungan valid, jauh lebih rendah dibandung persyaratan untuk Pilgub Bali 2018.
“Itu tidak mudah karena sangat memerlukan perjuangan esktra bagi pasangan calon Independen. Untuk Pilgub Bali 2018, buat calon perseorangan mungkin akan sama berat perjuangannya,” tegas mantan Ketua DPD Hanura Bali yang sempat duduk di DPRD Bali 1999-2003 dan 2009-2014 ini. * nat
DENPASAR, NusaBali
Mereka bisa lolos tarung Pilgub Bali 2018, jika mampu setor 250.094 dukungan KTP valid (melalui verifikasi factual).
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, mengatakan gambaran awal persyaratan bagi calon Independen untuk Pilgub 2018 ini harus memenuhi syarat dukungan valid 250.094 KTP, berdasarkan estimasi jumlah pemilih yang ada sekarang. Jumlah tersebut masih estimasi, karena belum diplenokan KPU. “Ini belum final, karena nanti akan ada proses lagi menyesuaikan dengan aturan,” ujar Raka Sandhi di Denpasar, jumat (6/1).
Berdasarkan perhelatan terakhir Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu, kata Raka Sandhi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bali mencapai 2.942.282 pemilih. Sesuai aturan, pasangan calon Independen dalam Pilgub Bali 2018 harus mampu setorkan dukungan valid 8,5 persen dari total 2.942.282 = 250.094 pemilih.
“Buat sementara, pasangan calon Independen harus mampu penuhi 250.094 KTP dukungan valid untuk bisa tarung ke Pilgub Bali 2018. Tapi, kalau terjadi perubahan regulasi nantinya, akan kami sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku saat itu,” papar Raka Sandhi.
Raka Sandhi menegaskan, KPU mengestimasi ada 6 pasangan calon yang potensial bertarung di Pilgub Bali 2018. Rinciannya, 3 pasangan calon yang diusung parpol atau gabungan parpol dan 3 pasangan calon dari jalur Independen. Tak dijelaskan, apa dasar estimasi akan ada 3 pasangan calon Independen.
Namun, untuk 3 pasangan calon dari parpol atau gabungan parpol, hitung-hitungannya logis. Satu pasangan calon dipastikan akan muncul dari PDIP, yang memiliki 24 kuri DPRD Bali hasil Pileg 2014 atau dominasi 43,64 suara parlemen. Selain PDIP, Golkar juga berhak mengusung pasangan calon sendiri ke Pilgub Bali 2018, karena punya 11 kursi DPRD Bali hasil Pileg 2014 atau kuasai 20,00 persen suara parlemen.
Sedangkan 5 parpol parlemen lainnya harus berkoalisi jika ingin usung paket calon ke Pilgub Bali 2018, karena kekuaran mereka di bawah 20,00 persen suara parlemen. Mereka masing-masing Demokrat dengan 8 kursi DPRD Bali (kuasai 14,55 persen suara parlemen), Gerindra dengan 7 kursi DPRD Bali (kuasai 12,73 persen suara parlemen), NasDem dengan 2 kursi DPRD Bali (kuasai 3,64 persen suara parlemen), Hanura dengan 1 kursi DPRD Bali (kuasai 1,82 persen suara parlemen), PKPI dengan 1 kursi DPRD Bali (kuasai 1,82 persen suara parlemen), dan PAN dengan 1 kursi DPRD Bali (kuasai 1,82 persen suara parlemen).
Sejauh ini, ada 3 kandidat Cagub Bali yang kemungkinan akan maju ke Pilgub 2018 dengan naik kendaraan parpol. Pertama, Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster yang dipastikan akan diusung partainya asebagai Cagub Bali dengan julukan KBS (Koster Bali Satu). Kedua, Ketua DPD I Golkar Bali Ketut Sudikerta yang akan diusung partainya sebagai Cagub Bali dengan julukan SGB (Sudiokerta Gubernur Bali). Ketiga, Walikota Denpasar IB rai Dharmawijaya Mantra yang disebut-sebut potensial merapat ke Gerindra-Demokrat-NasDem.
Sedangkan untuk kandidat Cagub Bali dari jalur Independen, hingga saat ini belum ada yang mengarah akan maju. Mengingat beratnya persyaratan bagi pasangan calon Independen, diperkirakan tak banyak kandidat yang bisa tembus dari jalur perseorangan di Pilgub Bali 2018.
Karena itu, kalangan partai politik sangat optimis kendaraan parpol akan laku keras. “Partai politik sekarang punya bargaining tinggi. Sebab, persyaratan bagi calon Independen untuk Pilgub Bali 2018 sepertinya susah ditembus,” ujar salah kader partai besar yang juga anggota DPRD Bali kepada NusaBali, Jumat kemarin.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemenangan Pemilu DPD Demokrat Bali, Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles, juga menyatakan partai politik punya bargaining tinggi dalam Pilgub 2018 mendatang. “Kita sudah tahu untuk menembus persyaratan calon Independen, luar biasa sulitnya. Partai politik akan laku keras. Sekarang kelihaian partai politik saja untuk mengemas peluang ini,” ujar Pak Oles kepada NusaBali secara terpisah, Jumat kemarin.
Pak Oles mencontohkan Pilkada Buleleng 2017, bagaimana pasangan calon Independen harus berjuang habis-habisan untuk bisa lolos verifikasi. Padahal, syaratnya hhanya 40.283 dukungan valid, jauh lebih rendah dibandung persyaratan untuk Pilgub Bali 2018.
“Itu tidak mudah karena sangat memerlukan perjuangan esktra bagi pasangan calon Independen. Untuk Pilgub Bali 2018, buat calon perseorangan mungkin akan sama berat perjuangannya,” tegas mantan Ketua DPD Hanura Bali yang sempat duduk di DPRD Bali 1999-2003 dan 2009-2014 ini. * nat
Komentar