Polda Metro Siapkan Surat Pemanggilan Kedua pada Jerinx
JAKARTA, NusaBali.com – Setelah pemanggilan pertama tidak dipenuhi I Gede Aryastina alias Jerinx untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan kedua.
"Besok kita akan membuat rencana surat panggilan yang kedua untuk ditujukan untuk saudara J ini untuk bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (9/8/2021).
Yusri mengatakan tidak aturan baku mengenai kapan tersangka dalam suatu kasus akan dipanggil ulang apabila tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, namun dia menambahkan pemanggilan akan dilakukan secepatnya.
"Kapan dipanggil? Tidak ada aturan dalam KUHP harinya kapan, tapi kita upayakan menjadwalkan secepatnya, mudah-mudahan bisa hari Jumat, bisa saja Senin minggu depan," tambahnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Jerinx Senin ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, meski demikian yang bersangkutan tidak hadir karena alasan kesehatan.
Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu. Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan.
Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor Tahun 2008 tentang UU ITE.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu (7/8), setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.
Pada tahap penyelidikan, petugas Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di Bali, karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke Jakarta dengan alasan kesehatan.
Saat itu Jerinx diperiksa bersama istrinya, Nora Alexandra. Penyidik kemudian menyita telepon seluler Jerinx dan Nora sebagai barang bukti.
Telepon seluler milik Nora turut disita penyidik karena Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni menggunakan alat komunikasi milik istrinya. *ant
1
Komentar