Adam Deni Sentil Jerinx yang Tak Penuhi Panggilan Polda Metro
JAKARTA, NusaBali.com - Adam Deni yang berseteru dengan Jerinx menunjukkan ketidakpuasannya saat orang yang dilaporkannya tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (9/8/2021).
“Penjemputan paksa is real?” tulis Adam Deni pada akun Instagram @adamdenigrk pada Senin sore.
Pegiat media sosial ini pun menyarankan agar Jerinx bersikap kooperatif. “Apa susahnya bersikap kooperatif,” sarannya sambal mengingatkan bahwa status Jerinx saat ini adalah tersangka.
Bahkan ketika Jerinx menulis di akun @_jrxsid_ dengan alasan tidak bisa datang ke Jakarta lantaran masalah riwayat kesehatan, Adam Deni kembali melakukan serangan tajamnya. "Dear Baby J.. Sudahlah ga usah statement alasan terus, datang saja bersikap kooperatif. gentle!"
Pria berkacamata ini pun kemudian memposting komentar warganet soal persyaratan penerbangan yang intinya mengatakan syarat penerbangan adalah PCR negatif dan sertifikat vaksin. Tapi kalau pelaku perjalanan udara memiliki penyakit bawaan, maka bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis sebagai pengganti sertifikat vaksin
Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan.
Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor Tahun 2008 tentang UU ITE.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu (7/8/2021), setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.*tim
1
Komentar