Diadukan ke DPRD Bali, Dr Somvir Tunggu Sidang BK
Deni Minta Kewarganegaraan Dr Somvir Dikaji
DENPASAR, NusaBali
Anggota Komisi I DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir, secara resmi diadukan mantan Kepala Sekretariat DPW NasDem Bali, Dian Variandra, ke Pimpiunan DPRD Bali, Senin (9/8) siang.
Dr Somvir diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pencemaran nama baik. Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali pun langsung tindaklanjuti dan bersiap untuk sidangkan Dr Somvir. Saat mengadukan Dr Somvir ke Kantor DPRD Bali, Nitri Mandala Denpasar, Senin siang, Dian Variandra alias Deni menyodorkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Dr Somvir. Usai mengadu, Deni membeberkan isi laporannya ke DPRD Bali terkait dugaan pelanggaran kode etik Dr Somvir.
Pertama, masalah Dr Somvir yang disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) Rp 0 saat jadi caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng pada Pileg 2019. Kedua, kebohongan Dr Somvir soal LPPDK yang kini dalam proses sidang di DKPP yang membuat gaduh. Ketiga, masalah dugaan fitnah oleh Dr Somvir terhadap Deni yang ditudung menghilangkan bukti-bukti nota belanja kampanye hingga terjadi kasus LPPDK Rp 0 alias nol.
Menurut Deni, ulah Dr Somvir telah membuat kegaduhan, karena politisi-guru yoga asal India tersebut banyak menyebarkan kebohongan. "Karena dia (dr Somvir) tidak konsisten dengan kebohongannya, ambigu, menggunakan cara jahat dengan menyebarkan fitnah, sehingga perlu dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik," kata politisi asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng ini.
Deni pun memohon Ketua DPRD Bali dan Ketua BK DPRD Bali untuk melaksanakan kewenangannya dalam melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas beberapa dugaan pelanggaran kepatuhan terhadap moral dan kode etik Dr Somvir, yang menimbulkan kegaduhan panjang. "Sebab, ini dapat berpengaruh pada martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Provinsi Bali," tandas mantan Ketua Bappilu DPW NasDem Bali ini.
Bukan hanya itu, Deni juga meminta Pimpinan DPRD Bali menyurati Kemenkum HAM agar status kewarganegaraan Dr Somvir dikaji ulang. "Karena dia (Dr Somvir) diduga telah melanggar sumpah dan janji yang dia ucapkan saat berpindah kewarganegaraan untuk setia kepada Pancasila, taat UUD 1945, serta mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bali, I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, mengatakan laporan masyarakat atas nama Dian Variandra yang mengadukan Dr Somvir saat ini menunggu agenda sidang dari BK DPRD Bali. "Laporan yang bersangkutan sudah di meja pimpinan. Tinggal menunggu jadwal sidang dan klarifikasi oleh BK DPRD Bali,” jelas Alit Wikrama saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Selasa (10/8).
Sedangkan Ketua BK DPRD Bali, I Ketut Boping Suryadi, belum dapat dimintai kofirmasinya terkait aduan dengan terlapor Dr Somvir. Saat dikonfirmasi NusaBali melalui telepon, Selasa kemarin, terdengar nada sambung namun Ponselnya tidak diangkat. Pesan WhatsApp yang dikirimkan NusaBali pun belum dijawab oleh politisi PDIP mantan Ketua DPRD Tabanan ini.
Sebaliknya, Dr Somvir yang dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin, menolak berkomentar. "Saya tidak berkomentar, terima kasih," elak guru yoga yang tinggal di kaswasan wisata Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng ini. *nat
1
Komentar