Gubernur Koster Terbitkan SE Perpanjangan PPKM Level 4
Dandim-Kapolres Pimpin Testing di Pasar/Pusat Perbelanjaan
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, Selasa (10/8).
SE Nomor 14 Tahun 2021 ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Dengan demikian SE Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bali otomatis diperpanjang. Tidak ada perubahan ketentuan dan pengaturan aktifitas masyarakat di kabupaten/kota dalam SE Nomor 14 Tahun 2021 ini. Dalam rilis yang diterbitkan Gubernur Koster, Selasa kemarin SE Nomor 14 Tahun 2021 efektif berlaku sejak, Selasa kemarin dan berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. "Surat edaran ini supaya dilaksanakan dengan penuh kesadaran, kesabaran, disiplin dan penuh tanggungjawab," ujar Gubernur Koster.
Gubernur Koster menegaskan SE 14 Tahun 2021 dikeluarkan karena masih tingginya kasus baru Covid-19 di Bali, sebagai akibat makin ganasnya penularan varian delta di Bali. "Sehingga semakin penting bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan masyarakat Bali," ujar Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sementara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menggenjot pelaksanaan tracing dan testing di pusat keramaian, seperti pasar, pusat perbelanjaan, terminal, untuk memaksimalkan pelacakan penularan Covid-19. Bahkan Kapolres dan Dandim se Bali akan terjun memimpin pelaksanaan testing di tempat umum dan pusat keramaian.
Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin, Selasa kemarin mengatakan tracing dan testing dilaksanakan dengan pola acak. "Tracing dan testing digencarkan dengan pola acak/random. Sekarang lagi gencar kita laksanakan atas perintah Pak Gubernur (Wayan Koster,red), setelah rapat dengan Satgas Covid-19 Provinsi Bali," ujar mantan Kabag Umum Sekretariat DPRD Bali ini.
Menurut Rentin, tracing dan testing di tempat keramaian dan pusat perbelanjaan akan dipimpin langsung Dandim dan Kapolres, Ketua Satgas Kabupaten/Kota se Bali. "Tim Gabungan bersama Satgas Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali," ujar birokrat yang juga Kepala BPBD Bali ini.
Sementara jika ada temuan yang positif maka akan langsung dibawa ke isolasi terpusat yang sudah disediakan di kabupaten/kota. Pengecekan data isolasi terpusat serta pelayanan kesehatan dilakukan setiap saat, di mana petugas kesehatan keliling ke lokasi isolasi terpusat. Semua orang yang melaksanakan isolasi terpusat wajib di swab berbasis PCR pada hari ke 10. *nat
1
Komentar