Sekda Minta SE PHDI dan MDA Dipatuhi
Tim Satgas dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten akan berkoordinasi dengan para pecalang di desa adat setempat. Agar setiap pelaksanaan upacara keagamaan segera dilaporkan.
TABANAN, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Tabanan mempertegas kembali terkait isi Surat Edaran (SE) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Nomor 076/PHDl-BaliVlll/2021dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 008/SE/MDA-Prov BaliVlll/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya dalam Masa Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali. Pemkab Tabanan menginstruksikan agar SE tersebut dijadikan pedoman.
“Jadi SE tersebut harus dipedomani. Bukan melarang masyarakat untuk menggelar upacara. Boleh melakukan kegiatan upacara, namun dibatasi jumlah pesertanya,” kata Sekda Tabanan yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 Tabanan I Gede Susila, Selasa (10/8).
Dalam SE bersama PHDI dan MDA Bali tertuang, membatasi jumlah peserta pada pelaksanaan upacara piodalan alit, hanya dilaksanakan oleh Pamangku dan Prajuru Pura, dengan jumlah paling banyak 10 orang, dilaksanakan persembahyangan Ngayeng/Ngubeng dari Sanggah/Merajan masing-masing Pamangku dan Prajuru Pura. Yang melaksanakan acara piodalan wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Begitu pula dengan upacara Piodalan Bhatari Rambut Sedana, Melaspas, Ngenteg Linggih, dan pelaksanaan upacara lainnya.
Menurut Sekda Susila, SE tersebut diterbitkan atas pertimbangan beberapa faktor yang melihat kondisi saat ini, terutama angka kasus Covid-19 masih tinggi di Bali. Dan itu terjadi selain karena klaster penularan keluarga, perkantoran, juga upacara keagamaan dan adat.
“Jadi kalau setiap momen upacara atau kegiatan keagamaan pasti ada kerumunan yang bisa memicu penyebaran Covid-19. Karena berkumpul, duduk bersama. Nah, inilah yang harus dibatasi jumlahnya,” kata Sekda Susila.
Sementara dari sisi pengawasan, Tim Satgas dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten nantinya akan berkoordinasi dengan para pecalang di desa adat setempat. Agar setiap pelaksanaan upacara keagamaan segera dilaporkan. “Bilamana nantinya ditemukan kerumunan upacara maka akan dibubarkan, namun pelaksanaan upacara tetap jalan. Hanya jumlah peserta yang dibatasi,” tegas Sekda Susila.
Sekda Susila menyebutkan di Tabanan kasus Covid-19 masih tinggi. Tercatat hingga per Selasa (10/8), di Tabanan ada tambahan 106 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan tambahan tersebut, secara akumulatif kasus COvid-19 di Tabanan tercatat sebanyak 8.717 orang, masih menjalani perawatan sebanyak 1.341 orang, dan meninggal dunia sebanyak 376 orang, dan yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 7.000 orang.
Sejauh ini untuk memutus rantai penularan Covid-19 pada klaster keluarga, Pemkab Tabanan memutuskan agar dilakukan isolasi terpusat yang berlokasi di kampus Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali yang berlokasi di Kerambitan. Namun masih banyak masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah. “Total isolasi mandiri di rumah mencapai 345 orang dan 144 orang isolasi terpusat di Poltrada,” tandas Sekda Susila. *des
“Jadi SE tersebut harus dipedomani. Bukan melarang masyarakat untuk menggelar upacara. Boleh melakukan kegiatan upacara, namun dibatasi jumlah pesertanya,” kata Sekda Tabanan yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 Tabanan I Gede Susila, Selasa (10/8).
Dalam SE bersama PHDI dan MDA Bali tertuang, membatasi jumlah peserta pada pelaksanaan upacara piodalan alit, hanya dilaksanakan oleh Pamangku dan Prajuru Pura, dengan jumlah paling banyak 10 orang, dilaksanakan persembahyangan Ngayeng/Ngubeng dari Sanggah/Merajan masing-masing Pamangku dan Prajuru Pura. Yang melaksanakan acara piodalan wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Begitu pula dengan upacara Piodalan Bhatari Rambut Sedana, Melaspas, Ngenteg Linggih, dan pelaksanaan upacara lainnya.
Menurut Sekda Susila, SE tersebut diterbitkan atas pertimbangan beberapa faktor yang melihat kondisi saat ini, terutama angka kasus Covid-19 masih tinggi di Bali. Dan itu terjadi selain karena klaster penularan keluarga, perkantoran, juga upacara keagamaan dan adat.
“Jadi kalau setiap momen upacara atau kegiatan keagamaan pasti ada kerumunan yang bisa memicu penyebaran Covid-19. Karena berkumpul, duduk bersama. Nah, inilah yang harus dibatasi jumlahnya,” kata Sekda Susila.
Sementara dari sisi pengawasan, Tim Satgas dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten nantinya akan berkoordinasi dengan para pecalang di desa adat setempat. Agar setiap pelaksanaan upacara keagamaan segera dilaporkan. “Bilamana nantinya ditemukan kerumunan upacara maka akan dibubarkan, namun pelaksanaan upacara tetap jalan. Hanya jumlah peserta yang dibatasi,” tegas Sekda Susila.
Sekda Susila menyebutkan di Tabanan kasus Covid-19 masih tinggi. Tercatat hingga per Selasa (10/8), di Tabanan ada tambahan 106 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan tambahan tersebut, secara akumulatif kasus COvid-19 di Tabanan tercatat sebanyak 8.717 orang, masih menjalani perawatan sebanyak 1.341 orang, dan meninggal dunia sebanyak 376 orang, dan yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 7.000 orang.
Sejauh ini untuk memutus rantai penularan Covid-19 pada klaster keluarga, Pemkab Tabanan memutuskan agar dilakukan isolasi terpusat yang berlokasi di kampus Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali yang berlokasi di Kerambitan. Namun masih banyak masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah. “Total isolasi mandiri di rumah mencapai 345 orang dan 144 orang isolasi terpusat di Poltrada,” tandas Sekda Susila. *des
Komentar