Walikota Tugasi Risnawan Jadi Plt Kadis Kebudayaan
Tidak Didampingi Pengacara, Mantan Kadis Kebudayaan Batal Diperiksa Jaksa
DENPASAR, NusaBali
Asisten II Setda Kota Denpasar, AA Gede Risnawan, ditugasi Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Ini untuk mengisi kekosongan pasca diberhentikannya I Gusti Ngurah Bagus Mataram dari jabatan Kadis Kebudayaan, setelah terseret sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan aci-aci dan sesajen senilai Rp 1 miliar.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan penetapan oleh Walikota Denpasar ini sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 821/2074/BKPSDM tentang Pengangkatan Plt Kadis Kebudaayaan Kota Denpasar tertanggal 5 Agustus 2021. “Pak Walikota (I Gusti Ngurah Jaya Negara, Red) sudah tunjuk Asisten II Setda Pak AA Gede Risnawan sebagai Plt Kadis Ke-budayaan,” terang Dewa Rai di Denpasar, Selasa (10/8).
"Asisten II sudah ditunjuk jadi Plt Kadis Kebudayaan per 5 Agustus 2021. Tapi, beliau baru melaksanakan tugasnya sejak Senin (9/8). Sudah mulai ke Kantor Dinas Kebudayaan untuk menanyakan apa saja kegiatan dan program yang belum terlaksana," imbuh Dewa Rai.
Menurut Dewa Rai, Gung Risnawan nantinya akan ditugasi sebagai Plt Kadis Kebudayaan Denpasar, sampai kelak dilaksanakan pelantikan pejabat definitif. Jabatan Kadis Kebudayaan yang lowong ditinggalkan Bagus Mataram rencananya akan dilakukan pengisian melalui proses lelang (seleksi terbuka).
Dikonfirmasi terpisah, tadi malam, Gung Risnawan mengatakan setelah dirinya ditunjuk sebagai Plt Kadis Kebudayaan Denpasar, kalangan pegawai setempat sempat merasa ketakutan. Mereka was-was dengan ditetapkannya Bagus Mataram sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. “Namun, saya memberikan keyakinan dan motivasi kepada pegawai di Dinas Kebudayaan Denpasar untuk kembali bekerja seperti biasa,” papar Risnawan.
Menurut Risnawan, dirinya selaku Plt Kadus Kebudayaan Denpasar akan melakukan komunikasi intens dengan pegawai setempat untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan yang masih berjalan dan yang bakal dikerjakan. Diharapkan, semua proses kegiatan bisa berjalan kembali, terutama kegiatan-kegiatan kesenian di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, Risnawan juga akan berkomunikasi dengan para bendesa adat se-Kota Denpasar. "Saya akan berdiskusi dengan para bendesa adat se-Kota Denpasar, karena mereka merupakan panglingsir. Saya ingin minta petunjuk dari mereka," tegas birokrat asal Banjar Brahmana, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung ini.
IGN Magus Mataram sendiri sudah 4 tahun menjabat sebagai Kadis Kebudayaan Denpasar, sebelum kemudian tersandung kasus dugaan korupsi. Sebelum menjadi Kadis Kebudayaan, Bagus Mataram menjabat sebagai Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Denpasar.
IGN Bagus Mataram sendiri, sebagaimana diberitakan, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tertanggal 5 Agustus 2021. Menurut Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan memeriksa lebih dari 100 orang saksi.
Yuliana Sagala menegasakan, dalam perkara ini tersangka Bagus Mata-ram merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar, dan subak di Kota Denpasar tahun anggaran 2019-2020. Anggaran ini berasal dari dana BKK Provinsi Bali dan Pemkot Denpasar.
Modus yang digunakan, dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen, tersangka memecah pengadaan menjadi beberapa proyek. Tersangka juga menunjuk 7 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kadis Kebudayaan Denpasar tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan. Tersangka mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada 7 rekanan yang sudah ditunjuk. Selanjutnya, tersangka mengambil fee dari para rekanan tersebut.
“IGM (I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Red) selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan. Dia memecah kegiatan dan melakukan penunjukan langsung yang tidak sesuai ketentuan dan mem-buat laporan fiktif,” beber Yuliana dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis (5/8).
Sementara itu, tersangka IGN Bagus Mataram sempat memenuhi panggilan penyidik Kejari Denpasar untuk diperiksa, Senin (9/8). Namun, pemeriksaan batal digelar karena mantan Kadis Kebudayaan Denpasar ini belum didampingi pengacara.
“Kemarin (Senin) tersangka sudah datang memenuhi panggilan penyidik. Tapi, karena tidak didampingi penasihat hukum, pemeriksaan batal dilakukan. Penyidik sudah menjadwal ulang pemeriksaan,” ungkap Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari, saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Selasa kemarin.
Kadek Hari mengatakan, penyidik Kejari Denpasar sudah menjadwal ulang pemeriksaan tersangka yang mantan birokrat asal Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat ini, Senin (16/8) mendatang. Jika dalam pemeriksaan berikutnya belum juga didampingi pengacara, maka Kejari Denpasar akan menyediakan penasihat hukum bagi tersangka. “Ini agar proses hukum terhadap tersangka bisa berjalan cepat,” tandas mantan Kasi Intel Kejari Singaraja ini.
Ditanya terkait penahanan tersangka Bagus Mataram, Kadek Hari enggan berkomentar. Demikian pula saat ditanya soal rekanan yang belum mengembalikan uang kerugian negara. “Untuk penahanan nanti kewenangan penyidik. Perkembangan lainnya akan diinfokan lebih lanjut,” katanya. *mis,rez
Komentar